Logo Sulselsatu

Ashabul Kahfi Desak Pemerintah Tindak Tegas 1.536 Perusahaan yang Telat Bayar THR

Asrul
Asrul

Minggu, 06 April 2025 22:14

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ashabul Kahfi, menyatakan keprihatinannya atas laporan bahwa sebanyak 1.536 perusahaan dilaporkan terlambat atau bahkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Politisi asal Sulsel itu menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ini tentu sangat mengecewakan karena THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ashabul Kahfi dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).

Baca Juga : Program MBG Jadi Pilar Atasi Stunting dan Dorong Ekonomi Lokal di Makassar

Ashabul mengatakan bahwa Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menindaklanjuti seluruh laporan pelanggaran ini secara serius, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Ada aturan yang jelas bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan, belum lagi sanksi administratif lainnya yang bisa berupa teguran sampai pembekuan kegiatan usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ashabul mengimbau para pengusaha agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka, khususnya dalam hal pembayaran THR yang menjadi hak dasar pekerja.

Baca Juga : MBG di Makassar, Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Stunting dan Kuatkan Kesejahteraan

Eks legislator DPRD Sulsel itu juga mendorong para pekerja yang mengalami keterlambatan atau belum menerima THR untuk segera melapor ke posko pengaduan yang telah disiapkan oleh Kemnaker.

“Komisi IX DPR RI akan terus mengawasi dan memastikan agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, serta hak-hak pekerja tetap terlindungi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima lebih dari seribu pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...