Logo Sulselsatu

Ashabul Kahfi Desak Pemerintah Tindak Tegas 1.536 Perusahaan yang Telat Bayar THR

Asrul
Asrul

Minggu, 06 April 2025 22:14

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ashabul Kahfi, menyatakan keprihatinannya atas laporan bahwa sebanyak 1.536 perusahaan dilaporkan terlambat atau bahkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Politisi asal Sulsel itu menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ini tentu sangat mengecewakan karena THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ashabul Kahfi dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).

Baca Juga : Ashabul Kahfi Dorong Program MBG, Pastikan Anak Dapat Gizi Seimbang

Ashabul mengatakan bahwa Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menindaklanjuti seluruh laporan pelanggaran ini secara serius, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Ada aturan yang jelas bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan, belum lagi sanksi administratif lainnya yang bisa berupa teguran sampai pembekuan kegiatan usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ashabul mengimbau para pengusaha agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka, khususnya dalam hal pembayaran THR yang menjadi hak dasar pekerja.

Baca Juga : Program MBG Jadi Pilar Atasi Stunting dan Dorong Ekonomi Lokal di Makassar

Eks legislator DPRD Sulsel itu juga mendorong para pekerja yang mengalami keterlambatan atau belum menerima THR untuk segera melapor ke posko pengaduan yang telah disiapkan oleh Kemnaker.

“Komisi IX DPR RI akan terus mengawasi dan memastikan agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, serta hak-hak pekerja tetap terlindungi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima lebih dari seribu pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel04 Mei 2026 13:20
90 Guru dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan di Hardiknas Sidrap
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berlangsung dengan nu...
Bisnis04 Mei 2026 13:15
Percepat Transformasi Digital, Kinerja Indosat Kuartal I 2026 Tumbuh Dua Digit
Indosat Ooredoo Hutchison mencatat kinerja keuangan yang kuat pada kuartal pertama 2026 dengan pertumbuhan dua digit pada sejumlah indikator utama....
Berita Utama04 Mei 2026 13:14
34 Ribu Anak di Makassar Tercatat Tidak Sekolah
‎SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) mencatat sebanyak 34.371 anak di Kota Makassar tidak b...
News04 Mei 2026 13:02
PLN Terima KKPR PLTA Pokko, Perkuat Kepastian Hukum Proyek Energi Hijau di Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Pembangkit Lis...