Logo Sulselsatu

Ashabul Kahfi Desak Pemerintah Tindak Tegas 1.536 Perusahaan yang Telat Bayar THR

Asrul
Asrul

Minggu, 06 April 2025 22:14

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ashabul Kahfi, menyatakan keprihatinannya atas laporan bahwa sebanyak 1.536 perusahaan dilaporkan terlambat atau bahkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Politisi asal Sulsel itu menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ini tentu sangat mengecewakan karena THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ashabul Kahfi dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).

Baca Juga : Sambut Bonus Demografi, DPR dan BGN Genjot Program Makan Bergizi Gratis

Ashabul mengatakan bahwa Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menindaklanjuti seluruh laporan pelanggaran ini secara serius, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Ada aturan yang jelas bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan, belum lagi sanksi administratif lainnya yang bisa berupa teguran sampai pembekuan kegiatan usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ashabul mengimbau para pengusaha agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka, khususnya dalam hal pembayaran THR yang menjadi hak dasar pekerja.

Baca Juga : Ashabul Kahfi Ajak Driver Ojol Makassar Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Beri Perlindungan di Jalan

Eks legislator DPRD Sulsel itu juga mendorong para pekerja yang mengalami keterlambatan atau belum menerima THR untuk segera melapor ke posko pengaduan yang telah disiapkan oleh Kemnaker.

“Komisi IX DPR RI akan terus mengawasi dan memastikan agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, serta hak-hak pekerja tetap terlindungi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima lebih dari seribu pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan01 Mei 2025 01:35
PDAM Makassar Sebut Tak Akan Perpanjang Kontrak Pegawai yang Habis di Bulan Mei
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan tidak akan memperpanjang...
Video30 April 2025 22:38
VIDEO: Anggota DPR Minta Tes Kejiwaan Berkala bagi Dokter
SULSELSATU.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, meminta pemerintah memberlakukan tes kejiwaan berkala bagi seluruh dokter. Pernyat...
Ekonomi30 April 2025 21:51
Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp13,8 Triliun
SULSELSATU.com, JAKARTA – Di tengah dinamika ekonomi global akibat tensi geopolitik dan perang tarif, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BR...
Video30 April 2025 21:30
VIDEO: Stok Beras Tertinggi dalam 23 Tahun, Mentan Laporkan ke Presiden Prabowo
SULSELSATU.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/4/2025), untuk me...