SULSELSATU.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Maret 2025 terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan.
OJK telah menyetujui perizinan 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto. Terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang.
Selanjutnya, OJK juga sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto.
Baca Juga : OJK Bersama TPAKD Maros Rapat Koordinasi, Tetapkan 5 Program Penguatan Ekonomi Daerah
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail mengatakan, selama Februari 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp32,78 triliun.
“Secara tahunan atau yoy, aset itu menurun tipis 2,7 persen dibandingkan periode Februari 2024 yang tercatat sebesar Rp33,69 triliun,” kata M. Ismail dalam siaran resmi OJK, Senin (28/4/2025).
Berbanding terbaik dengan aset, jumlah konsumen aset kripto teratat mengalami kenaikan 3 persen dari bulan sebelumnya menjadi 13,31 juta.
Baca Juga : Empat Program OJK Ultima 2.0 yang Baru Diluncurkan
“Pertumbuhan tersebut menunjukkan kepercayaan investor yang tetap terjaga dan kondisi pasar yang baik,” ujar Ismail.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar