Logo Sulselsatu

Tuduhan Tak Terbukti, DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota Bawaslu di Sulsel

Asrul
Asrul

Selasa, 06 Mei 2025 10:21

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Para penyelenggara yang direhabilitasi meliputi Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli; Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan; serta lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Barru, yakni Abdul Syafah B., Busman A. Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.

Mereka sebelumnya menjadi pihak Teradu dalam dua perkara terpisah, yaitu perkara nomor 321-PKE-DKPP/XII/2025 dan 319-PKE-DKPP/XII/2024.

Baca Juga : Pendidikan Pengawasan Partisipatif Kembali Digelar, Bawaslu Sulsel Ajak Publik Bergerak

Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan seluruh Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Rehabilitasi diberikan karena para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar etik sebagaimana yang diadukan,” tegas Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan putusan.

Putusan ini menjadi titik terang bagi para penyelenggara pemilu yang sempat dirundung tudingan pelanggaran etik.

Baca Juga : Taufan Pawe Tinjau Kantor Bawaslu Palopo, Tekankan Pentingnya Perencanaan Anggaran Renovasi

Salah satu komisioner dari Kabupaten Barru, Arham, menyambut baik keputusan tersebut.

“Syukur alhamdulillah, putusan ini adalah bentuk pengakuan terhadap kerja keras kami yang selalu berlandaskan aturan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran Pilkada 2024 di Barru,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).

DKPP menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan bentuk pengembalian kehormatan dan hak para penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar etik. Penegasan ini juga memperkuat prinsip profesionalisme dan integritas dalam setiap tahapan pemilu.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel dan Polda Perkuat Kolaborasi Sentra Gakkumdu

Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis bersama dua Anggota Majelis lainnya, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Secara total, sidang tersebut memutuskan 10 perkara dengan jumlah 29 penyelenggara pemilu sebagai Teradu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...
Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...