SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Para penyelenggara yang direhabilitasi meliputi Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli; Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan; serta lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Barru, yakni Abdul Syafah B., Busman A. Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.
Mereka sebelumnya menjadi pihak Teradu dalam dua perkara terpisah, yaitu perkara nomor 321-PKE-DKPP/XII/2025 dan 319-PKE-DKPP/XII/2024.
Baca Juga : PSU Pilkada Palopo Diwarnai Isu Politik Uang, Bawaslu Sulsel Siap Perketat Pengawasan
Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan seluruh Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Rehabilitasi diberikan karena para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar etik sebagaimana yang diadukan,” tegas Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan putusan.
Putusan ini menjadi titik terang bagi para penyelenggara pemilu yang sempat dirundung tudingan pelanggaran etik.
Baca Juga : DKPP Akan Periksa 16 Penyelenggara Pemilu Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Salah satu komisioner dari Kabupaten Barru, Arham, menyambut baik keputusan tersebut.
“Syukur alhamdulillah, putusan ini adalah bentuk pengakuan terhadap kerja keras kami yang selalu berlandaskan aturan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran Pilkada 2024 di Barru,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).
DKPP menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan bentuk pengembalian kehormatan dan hak para penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar etik. Penegasan ini juga memperkuat prinsip profesionalisme dan integritas dalam setiap tahapan pemilu.
Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Etik, DKPP Akan Periksa Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Palopo
Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis bersama dua Anggota Majelis lainnya, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.
Secara total, sidang tersebut memutuskan 10 perkara dengan jumlah 29 penyelenggara pemilu sebagai Teradu.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar