Logo Sulselsatu

Tuduhan Tak Terbukti, DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota Bawaslu di Sulsel

Asrul
Asrul

Selasa, 06 Mei 2025 10:21

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Para penyelenggara yang direhabilitasi meliputi Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli; Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan; serta lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Barru, yakni Abdul Syafah B., Busman A. Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.

Mereka sebelumnya menjadi pihak Teradu dalam dua perkara terpisah, yaitu perkara nomor 321-PKE-DKPP/XII/2025 dan 319-PKE-DKPP/XII/2024.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Dorong Pengawasan Partisipatif Cegah Pelanggaran Pemilu Sejak Dini

Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan seluruh Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Rehabilitasi diberikan karena para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar etik sebagaimana yang diadukan,” tegas Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan putusan.

Putusan ini menjadi titik terang bagi para penyelenggara pemilu yang sempat dirundung tudingan pelanggaran etik.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Pengawasan Pemilu Harus Libatkan Semua Pihak

Salah satu komisioner dari Kabupaten Barru, Arham, menyambut baik keputusan tersebut.

“Syukur alhamdulillah, putusan ini adalah bentuk pengakuan terhadap kerja keras kami yang selalu berlandaskan aturan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran Pilkada 2024 di Barru,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).

DKPP menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan bentuk pengembalian kehormatan dan hak para penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar etik. Penegasan ini juga memperkuat prinsip profesionalisme dan integritas dalam setiap tahapan pemilu.

Baca Juga : DKPP Soroti Krisis Etika Pemilu, Heddy Lugito Usul Bentuk Mahkamah Etik Nasional

Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis bersama dua Anggota Majelis lainnya, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Secara total, sidang tersebut memutuskan 10 perkara dengan jumlah 29 penyelenggara pemilu sebagai Teradu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional13 Agustus 2026 14:52
Telkom Kenalkan OCA di DTI-CX 2026, Solusi AI untuk Tingkatkan Layanan Pelanggan
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk memperkuat transformasi digital melalui pengembangan solusi berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence ...
Pendidikan13 Agustus 2026 13:17
Makassar Marketing Festival 2026 di Kalla Institute Soroti Peran AI
Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) diperkirakan semakin mengubah kebutuhan kompetensi di dunia kerja....
Ekonomi13 Agustus 2026 13:01
Samsung Hadirkan Galaxy Tab S10 FE Series dan Galaxy Tab S10 Lite, Pilihan Tablet untuk Beragam Gaya Hidup
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Samsung Electronics Indonesia menghadirkan dua pilihan tablet yang menyasar kebutuhan pengguna dengan aktivitas berbeda, ...
Makassar13 Agustus 2026 12:42
Di Bawah Plt Direksi, Kinerja dan Efisiensi PDAM Makassar Dorong Laba Lampaui Targe
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kinerja keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar menunjukkan perbaikan signifikan sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, laba...