Logo Sulselsatu

Tuduhan Tak Terbukti, DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota Bawaslu di Sulsel

Asrul
Asrul

Selasa, 06 Mei 2025 10:21

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Para penyelenggara yang direhabilitasi meliputi Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli; Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan; serta lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Barru, yakni Abdul Syafah B., Busman A. Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.

Mereka sebelumnya menjadi pihak Teradu dalam dua perkara terpisah, yaitu perkara nomor 321-PKE-DKPP/XII/2025 dan 319-PKE-DKPP/XII/2024.

Baca Juga : PSU Pilkada Palopo Diwarnai Isu Politik Uang, Bawaslu Sulsel Siap Perketat Pengawasan

Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan seluruh Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Rehabilitasi diberikan karena para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar etik sebagaimana yang diadukan,” tegas Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan putusan.

Putusan ini menjadi titik terang bagi para penyelenggara pemilu yang sempat dirundung tudingan pelanggaran etik.

Baca Juga : DKPP Akan Periksa 16 Penyelenggara Pemilu Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Salah satu komisioner dari Kabupaten Barru, Arham, menyambut baik keputusan tersebut.

“Syukur alhamdulillah, putusan ini adalah bentuk pengakuan terhadap kerja keras kami yang selalu berlandaskan aturan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran Pilkada 2024 di Barru,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).

DKPP menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan bentuk pengembalian kehormatan dan hak para penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar etik. Penegasan ini juga memperkuat prinsip profesionalisme dan integritas dalam setiap tahapan pemilu.

Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Etik, DKPP Akan Periksa Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Palopo

Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis bersama dua Anggota Majelis lainnya, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Secara total, sidang tersebut memutuskan 10 perkara dengan jumlah 29 penyelenggara pemilu sebagai Teradu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum16 Mei 2025 17:26
Kanwil Kemenkum Sulsel Edukasi Dosen dan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia Tentang Kekayaan Intelektual
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Universitas Muslim In...
Ekonomi16 Mei 2025 17:25
Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang
SULSELSATU.com, JAKARTA – Sebagai bentuk apresiasi terhadap loyalitas nasabah sekaligus momentum untuk mendorong penggunaan Super Apps BRImo, PT...
Pendidikan16 Mei 2025 16:49
Kalla Campus Talks Kolaborasi UC Makassar, Siapkan Generasi Muda Visioner
Kalla Campus Talks kembali hadir untuk melanjutkan misi KALLA dalam pengembangan sumber daya manusia unggul....
Lifestyle16 Mei 2025 13:45
Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding di SMAN 8 Gowa, Hadirkan Kuis Berhadiah hingga Riding Test Honda EM1
Asmo Sulsel kembali mengedukasi safety riding atau keselamatan berkendara kepada pelajar....