Logo Sulselsatu

Tuduhan Tak Terbukti, DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota Bawaslu di Sulsel

Asrul
Asrul

Selasa, 06 Mei 2025 10:21

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Para penyelenggara yang direhabilitasi meliputi Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli; Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan; serta lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Barru, yakni Abdul Syafah B., Busman A. Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.

Mereka sebelumnya menjadi pihak Teradu dalam dua perkara terpisah, yaitu perkara nomor 321-PKE-DKPP/XII/2025 dan 319-PKE-DKPP/XII/2024.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dorong Sinergi Penyelenggara untuk Perkuat Akurasi Data Pemilih

Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan seluruh Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Rehabilitasi diberikan karena para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar etik sebagaimana yang diadukan,” tegas Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan putusan.

Putusan ini menjadi titik terang bagi para penyelenggara pemilu yang sempat dirundung tudingan pelanggaran etik.

Baca Juga : Ramadan Produktif, Bawaslu Parepare Teken MoU Pendidikan Demokrasi

Salah satu komisioner dari Kabupaten Barru, Arham, menyambut baik keputusan tersebut.

“Syukur alhamdulillah, putusan ini adalah bentuk pengakuan terhadap kerja keras kami yang selalu berlandaskan aturan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran Pilkada 2024 di Barru,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).

DKPP menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan bentuk pengembalian kehormatan dan hak para penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar etik. Penegasan ini juga memperkuat prinsip profesionalisme dan integritas dalam setiap tahapan pemilu.

Baca Juga : Pendidikan Pengawasan Partisipatif Kembali Digelar, Bawaslu Sulsel Ajak Publik Bergerak

Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis bersama dua Anggota Majelis lainnya, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Secara total, sidang tersebut memutuskan 10 perkara dengan jumlah 29 penyelenggara pemilu sebagai Teradu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...
News01 Mei 2026 20:49
PT Vale Perkuat ESG 2025, Investasi Lingkungan Tembus US$43,79 Juta
PT Vale Indonesia Tbk memperkuat implementasi prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sepanjang 2025 sebagai bagian dari strategi bisnis jan...