Logo Sulselsatu

Merespon Putusan Kasus Nomor Cantik di PN Makassar, Telkomsel Ajukan Keberatan

Redaksi
Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 12:14

Telkomsel siap ajukan banding kasus nomor cantik di PN Makassar. Foto: Istimewa.
Telkomsel siap ajukan banding kasus nomor cantik di PN Makassar. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Telkomsel memastikan bakal menempuh upaya hukum usai dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus nomor cantik yang diajukan warga atas nama Sucianto.

Penegasan itu disampaikan GM Consumer Business Telkomsel Region Sulawesi Kuntum Wahyudi via Holding Statement yang diterima redaksi, Kamis (15/5/2025).

“Kami telah memperoleh informasi bahwa Pengadilan Negeri Makassar telah membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Bapak Sucianto. Telkomsel telah mempelajari salinan lengkap dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Pengadilan Negeri Makassar atas perkara ini,” bunyi statement tersebut.

Baca Juga : Kasus Penipuan Proyek, Kontraktor di Luwu Timur Jadi Tersangka

Selanjutnya, Telkomsel akan mengambil upaya hukum keberatan terhadap putusan PN Makassar ini.

“Dalam rangka menjaga kepastian hukum dan menggunakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, Telkomsel memutuskan untuk menempuh upaya hukum keberatan melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambung statement itu.

Terakhir, Telkomsel menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga : Telkomsel Optimalkan Jaringan Hadapi Lonjakan Trafik, Siagakan Layanan RAFI 24 Jam

“Telkomsel tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan menjaga kepercayaan publik, serta terus berupaya melakukan perbaikan dalam seluruh aspek operasional kami,” tutup statement tersebut.

Sebagai informasi, putusan terkait perkara gugatan nomor cantik ini teregistrasi dengan nomor perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks, tertanggal Kamis 8 Mei 2025. Adapun putusan PN Makassar mengabulkan gugatan untuk sebagian.

Dalam amar putusan disebutkan, pihak tergugat dalam hal ini Telkomsel dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Tergugat diharuskan bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami oleh penggugat.

Baca Juga : Telkomsel Area Pamasuka Pastikan Kesiapan Jaringan Selama Nataru, Buka 39 Posko Siaga

Selanjutnya, tergugat harus mengembalikan nomor milik penggugat (0812-222-888) kepada penggugat dengan jaminan keamanan dan privasy, serta memberikan ganti kerugian tambahan berupa satu kartu nomor perdana level golden sebagai pertanggungjawaban karena tidak dapat menyelesaikan komplain penggugat sesuai dengan batas waktu pelayanan.

Selain itu, PN Makassar mengabulkan gugatan ganti kerugian seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara tersebut sebesar Rp140 juta. Serta, membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp258 ribu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis13 Oktober 2026 22:07
Kalla Toyota Hadirkan Pameran Terbesar Selama 11 Hari di Mal Ratu Indah
Kalla Toyota menggelar Toyota Auto Show 2026 di Atrium Mal Ratu Indah (MaRI), Makassar pada 15 hingga 25 Oktober 2026. Pameran otomotif ini menghadirk...
Kesehatan13 Oktober 2026 21:57
Kualitas Udara Menurun Akibat Kabut Asap, Appi Minta Masker Gratis Bagi Siswa dan Lansia
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Makassar menyiapkan masker gratis bagi siswa dan kelom...
Makassar13 Oktober 2026 21:42
Plogging Run Meriahkan HUT ke-6 Vasaka Hotel Makassar
Vasaka Hotel Makassar merayakan hari jadi ke-6 dengan menggelar Plogging Run 2026 yang diikuti 250 peserta pada Sabtu (26/9/2026)....
News13 Oktober 2026 19:55
PLN Gandeng 107 Koperasi Merah Putih Layani Transaksi Listrik
PT PLN (Persero) menggandeng 107 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Indonesia untuk menyediakan layanan pembayaran tagihan dan pembelian t...