SULSELSATU.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat yang merasa resah akibat aksi premanisme untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat, melalui call center 110, atau lewat layanan Whatsapp pengaduan Divisi Humas Polri di nomor 089682333678.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, dalam siaran pers yang diterima Sabtu (17/5/2025), menegaskan bahwa seluruh saluran pengaduan tersebut aktif selama 24 jam penuh guna menerima laporan warga secara cepat dan responsif.
“Sistem pengaduan ini akan menghubungkan laporan warga ke kantor polisi terdekat berdasarkan lokasi kejadian. Setelah menerima laporan, polisi akan segera menindaklanjuti dengan bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap aksi premanisme,” kata Sandi.
Baca Juga : Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Kasus Dihentikan
Polri juga menjelaskan bahwa dalam upaya penindakan premanisme, mereka bekerja sama erat dengan berbagai pihak, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pemerintah daerah.
Sinergi ini dilakukan untuk memastikan operasi penindakan berjalan efektif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah Indonesia sekaligus menjamin iklim investasi yang kondusif,” tambah Sandi.
Baca Juga : Pentingnya Perlindungan Kemerdekaan Pers di Era Digital
Sandi menegaskan komitmen Kapolri agar Polri selalu hadir melindungi seluruh warga negara tanpa memberikan ruang bagi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di negara hukum Indonesia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar