Logo Sulselsatu

Penertiban APK Wajib Dilakukan Sebelum PSU, Bawaslu Palopo Tegaskan Komitmen Demokrasi Bersih

Asrul
Asrul

Senin, 19 Mei 2025 19:01

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PALOPO — Menjelang masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo mengimbau seluruh pasangan calon serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih tersebar di sejumlah titik wilayah kota.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menyampaikan bahwa imbauan resmi tersebut telah disampaikan melalui surat bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2025.

“Pembersihan APK ini diperlukan guna menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara ulang,” ujar Khaerana, Senin (19/5/2025).

Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Dorong Pengawasan Partisipatif Cegah Pelanggaran Pemilu Sejak Dini

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi lokal. Masa tenang merupakan periode krusial yang harus terbebas dari aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk keberadaan alat peraga yang dapat memengaruhi pemilih.

Bawaslu berharap langkah ini mendapat perhatian serius dari seluruh peserta Pilkada. Penertiban APK diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban formal, melainkan juga bentuk nyata komitmen terhadap penyelenggaraan Pemilu yang bersih, tertib, dan demokratis.

“Kami mendorong semua pihak untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal menjaga kualitas demokrasi kita bersama,” tutup Khaerana.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Pengawasan Pemilu Harus Libatkan Semua Pihak

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, turut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum yang mengatur masa tenang dan penertiban kampanye.

“Pembersihan APK telah diatur secara tegas dalam regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, dijelaskan bahwa APK wajib dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” jelas Ardiansah.

Secara rinci, Pasal 66 ayat (7) Undang-Undang Pilkada menyebutkan batas waktu pembersihan APK, yang diperjelas kembali dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (5), di mana disebutkan bahwa kewajiban pembersihan tersebut berada di bawah tanggung jawab KPU, dengan melibatkan pasangan calon, partai politik peserta pemilu, serta pengawasan dari Bawaslu.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dorong Sinergi Penyelenggara untuk Perkuat Akurasi Data Pemilih

“Pada PKPU Pasal 28 ayat (5) juga disebutkan bahwa KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan pembersihan APK dengan berkoordinasi bersama peserta pemilu dan pengawas pemilu,” jelasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar13 Agustus 2026 12:42
Di Bawah Plt Direksi, Kinerja dan Efisiensi PDAM Makassar Dorong Laba Lampaui Targe
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kinerja keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar menunjukkan perbaikan signifikan sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, laba...
News13 Agustus 2026 11:21
PLTM Salu Noling 2×5 MW Kantongi SLO, Siap Menuju Operasi Komersial
Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Salu Noling berkapasitas 2x5 Megawatt (MW) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, resmi mengantongi Sertifika...
Otomotif13 Agustus 2026 11:04
Bukan Cuma Ganti Oli, Ini Panduan Servis Motor untuk Pengendara Wanita
Merawat sepeda motor tidak cukup hanya dengan mengganti oli mesin. Pengendara, termasuk wanita, perlu melakukan pemeriksaan berkala pada sejumlah komp...
Hukum13 Agustus 2026 08:24
Soal Kasus Bupati Gowa, Kuasa Hukum Khaerul Aco: Kebohongan Tak Bisa Ditutup-tutupi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Muhammad Khaerul Aco, Sangun Ragahdo, mendampingi kliennya dalam memenuhi undangan pemeriksaan penyid...