Logo Sulselsatu

Guru Besar Hukum Pertambangan Unhas: PT Vale Sudah Taat pada Kasus Tanamalia, Masyarakat Serobot Hutan

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 20 Mei 2025 21:02

Rapat anggota DPRD Luwu Timur saat menghadirkan Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof Abrar Saleng. Foto: Istimewa.
Rapat anggota DPRD Luwu Timur saat menghadirkan Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof Abrar Saleng. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng menegaskan pengelolaan Kawasan hutan yang dikelola PT Vale di Blok Tanamalia sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan kata dia, prinsipnya PT Vale sudah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di blok Tanamalia dan PT Vale berhak menambang di daerah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Prof Abrar di hadapan Anggota DPRD Luwu Timur saat di undang sebagai Tenaga Ahli DPRD Luwu Timur membahas tentang banyaknya izin usaha pertambangan di Luwu Timur yang tumpang tindih, Selasa ( 20 /05/2025).

Baca Juga : PT Vale Perkuat ESG 2025, Investasi Lingkungan Tembus US$43,79 Juta

Menurut penilaiannya, PT Vale juga sangat menghargai perkebunan masyarakat di Tanamalia.

Hal ini menandakan, jika PT Vale akan mencari jalan bagaimana dia tetap harmonis dengan masyarakat. Meskipun tanpa itu dia bisa menambang karena sudah dianggap memenuhi syarat.

Sekarang perdebatannya mana lebih dahulu masyarakat dengan kawasan hutan. Inilah yang harus di perjelas. Karena sejauh ini, Prof Abrar melihat PT Vale tetap membuka ruang kompromi dengan warga.

Baca Juga : PT Vale Operasikan Tiga Blok Tambang, Perkuat Produksi Nikel Nasional

Prof. Abrar Saleng menyarankan, semestinya Kementerian Kehutanan hadir ke masyarakat memberikan sosialisasi kepada masyarakat, karena PT Vale sudah memenuhi kewajibannya sebagai pihak peminjam.

“Adalah haknya PT Vale itu untuk mengambil bijih nikel yang ada dalam kandungan bumi Tanamalia. Tidak bisa dia mengambil yang dibawah jika tidak ada izin di atasnya. Nah yang diatas ini ada dua yaitu kawasan hutan dan perkebunan warga. Tentunya yang punya otoritas disitu adalah Kehutanan,” ujar Prof Abrar.

Prof Abrar optimis, PT Vale ini tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Tidak mungkin kebun warga yang rusak akibat penambangannya tidak diberikan kompensasi. Sebaliknya warga juga jangan berlebihan.

Baca Juga : PT Vale Catat Laba US$43,6 Juta Triwulan Pertama 2026, Produksi Nikel 13.620 Ton

“Tidak mungkin juga PT Vale mau memberikan kompensasi jika satu batang merica di hargai Rp1 miliar satu hektar Rp40 Miliar misalnya, karena belum tentu juga isinya dibawah sana satu hektar sampai Rp40 Miliar, jadi semua tambang ada kalkulasinya,” kata Prof Abrar.

Dalam pemaparan itu, satu pertanyaan yang singkat tapi berat dilontarkan Mahading Anggota DPRD dari Fraksi PDIP.

“Prof, ini kasus Tanamalia kita bicara, kalau misalnya terjadi buntu, deadlock dinegosiasi, karena permintaan masyarakat tidak ketemu dengan keinginan PT Vale, lalu PT Vale tetap pada pendiriannya, lantas posisi masyarakat dimata hukum bagaimana itu Prof,” tanyanya.

Baca Juga : PT Vale Tingkatkan Layanan Kesehatan Morowali Lewat Service Excellence Program

Prof Abrar menjawab, Ada Perpres No 5 tahun 2025 yang baru. Ketuanya Jampidsus, tugasnya akan menertibkan orang yang masuk dalam kawasan hutan.

“Makanya saya bilang PT Vale terlalu baik, dia tidak mau korbankan masyarakat meskipun itu menyerobot kawasan hutan karena PT Vale sudah ngantongi PPKH, olehnya itu saya berharap kita berdiskusi berdasarkan nilai kewajaran,”paparnya.

Dia menambahkan, posisi masyarakat untuk sementara dianggap penyerobot kawasan hutan. Itu untuk sementara, karena harus diteliti kapan mereka masuk dan kapan ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...
News03 Mei 2026 15:45
MDA Gandeng Anak Muda Kembangkan SDM Berkualitas Generasi Emas Matappa
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggandeng kalangan pemuda, mahasiswa, dan akademisi melalui forum bertajuk Sinergi Strategis: Membangun Generasi Emas Mat...
Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...