SULSELSATU.com, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah penyidik tidak menemukan indikasi tindak pidana dalam laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Gelar perkara telah dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Hasilnya, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim, Kamis (21/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan mencakup penelusuran menyeluruh terhadap latar belakang pendidikan Jokowi, mulai dari tingkat Sekolah Menengah Atas hingga perkuliahan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Juga : Isu Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Serangan Politis, Bukan Cari Kebenaran
“Tujuan kami tidak hanya menjawab aduan masyarakat, tetapi juga memberikan pemahaman berbasis fakta agar publik tidak lagi terjebak dalam isu yang tidak berdasar,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Djuhandhani, penyidik memastikan keaslian ijazah SMA milik Jokowi melalui verifikasi dokumen serta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, keberadaan skripsi dan rekam jejak akademik Jokowi di UGM juga telah dikonfirmasi.
“Dokumen asli ijazah diuji secara laboratoris dan dibandingkan dengan milik tiga rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM,” tambahnya.
Baca Juga : Polri Buka Layanan 24 Jam untuk Laporan Aksi Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor
Presiden Jokowi sendiri sebelumnya telah memenuhi panggilan Bareskrim untuk memberikan keterangan. Dalam pemeriksaan selama sekitar satu jam itu, ia menjawab total 22 pertanyaan yang mencakup perjalanan pendidikannya dari SD hingga kuliah.
“Pertanyaannya seputar ijazah, mulai dari sekolah dasar, menengah, sampai universitas. Bahkan saya juga ditanya soal skripsi dan aktivitas saat kuliah,” ujar Jokowi kepada wartawan.
Diketahui, laporan terkait dugaan ijazah palsu ini pertama kali dilayangkan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik sebagai Laporan Informasi (LI) pada 9 April 2025 dengan nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025.
Baca Juga : Pentingnya Perlindungan Kemerdekaan Pers di Era Digital
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Polri berharap isu serupa tidak lagi menciptakan kegaduhan publik.
“Kami ingin suasana negara ini tetap kondusif,” pungkas Djuhandhani.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar