Logo Sulselsatu

Tenaga Non-ASN Makassar Bisa Klaim JHT Rp15 Juta, Disnaker Pastikan Proses Dimulai Juli

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 17 Juni 2025 18:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memastikan ribuan tenaga non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan nominal mencapai Rp15 juta per orang. Proses pencairan akan dimulai secara serentak pada Juli 2025.

Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba, yang menjelaskan bahwa manfaat JHT merupakan bagian dari perlindungan ketenagakerjaan yang telah diikuti Pemkot sejak 2017.

“Bagi teman-teman non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang masuk PJLP maupun belum terakomodir, sudah bisa mencairkan JHT,” ujar Nielma di Balai Kota Makassar, Selasa (17/6/2025).

Ia menegaskan, setiap orang berhak atas klaim sekitar Rp15 juta sebagai hasil iuran yang rutin dibayarkan selama bekerja.

“Ini merupakan bentuk perlindungan yang sejak awal telah disiapkan oleh Pemkot lewat program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Selain JHT, tenaga non-ASN juga berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu per bulan selama dua bulan, karena penghasilan mereka di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

“Non-ASN kita yang bergaji di bawah Rp3 juta juga masuk dalam kategori penerima BSU,” jelasnya.

Nielma menjelaskan, sejak 2017, tenaga non-ASN telah didaftarkan dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan JHT. Program JHT dapat dicairkan setelah status kerja non-ASN resmi berakhir.

“Ibaratnya ini adalah tabungan mereka. Dan sekarang, setelah menerima SK pemberhentian, mereka bisa mengklaim JHT-nya,” ungkap mantan Plt Kadis Pendidikan itu.

Untuk pencairan JHT, dokumen yang harus disiapkan meliputi SK Pengangkatan, SK Pemberhentian, Kartu Keluarga (KK), KTP, dan rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN).

Proses klaim disarankan dilakukan secara daring melalui website BPJamsostek, aplikasi JMO, atau langsung ke kantor cabang jika mengalami kendala.

“Kami sarankan lewat online karena sangat mudah. Tapi pastikan dokumen lengkap. Kalau online gagal, baru ke kantor,” katanya.

Dinas Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan mengeksekusi proses klaim JHT secara paralel di 15 kecamatan mulai Juli mendatang. Target penyelesaian klaim adalah dalam waktu tiga hari.

“Jamsostek dan Disnaker akan turun ke 15 kecamatan. Target kami, tiga hari bisa selesai,” jelas Nielma.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah mengeluarkan surat edaran resmi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan klaim JHT tersebut.

“Pak Wali sudah keluarkan surat edarannya. Sekarang tinggal eksekusi. Ini bagian dari komitmen Pemkot memberikan perlindungan kerja yang menyeluruh,” tutup Nielma.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...