Logo Sulselsatu

PDAM Makassar Siap Tempuh Jalur Hukum Kasus Sambungan Ilegal di Tallo

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Senin, 14 Juli 2025 15:42

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar kembali melakukan pengecekan jaringan distribusi air di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 2, Kecamatan Tallo, setelah sebelumnya melakukan penertiban sambungan ilegal di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan praktik pencurian air tidak kembali terjadi.

Tim gabungan Perumda Air Minum Kota Makassar. Mereka secara langsung memantau beberapa titik jalur pipa yang diduga digunakan secara ilegal oleh warga.

Plt Kepala Wilayah Pelayanan Satu Perumda Air Minum Kota Makassar, Wahidin, mengungkapkan bahwa dari hasil pengecekan ulang, ditemukan adanya dua sambungan air milik seorang warga bernama Nawir, satu sambungan resmi dan satu sambungan ilegal.

“Sambungan ilegal tersebut terhubung langsung ke pipa induk PDAM berdiameter 6 inci. Jalur ini sebelumnya sudah kami tertibkan beberapa pekan lalu,” ujar Wahidin, Senin (14/7/2025).

Namun dalam pemeriksaan ini, Nawir diduga memanfaatkan jalur ilegal tersebut untuk menjual air kepada warga sekitar dengan tarif hingga Rp 40 ribu per jam, bergantung pada durasi pemakaian.

Instalasi jalur pipa yang dipake menjual air ke warga (Ist).

“Ini sudah jelas pelanggaran. Selain merugikan perusahaan, praktik ini menyebabkan distribusi air ke pelanggan resmi terganggu,” tegas Wahidin.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang melaporkan gangguan suplai air bersih di kawasan itu. Setelah ditelusuri, ditemukan instalasi pipa cabang tak resmi yang tersambung langsung ke jaringan utama PDAM dan digunakan untuk kepentingan komersial pribadi.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pencurian air. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Kami ingin memastikan keadilan bagi pelanggan resmi. Air adalah hak bersama yang harus dikelola secara tertib dan sesuai aturan,” pungkas Wahidin.

Perumda Air Minum Kota Makassar sendiri menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap Nawir, warga Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 2, Kecamatan Tallo, yang kedapatan mencuri air melalui sambungan pipa ilegal.

Proses pemberian sanksi akan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku di internal perusahaan. Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran, hasil survei lapangan, serta jangka waktu praktik ilegal berlangsung. Selain itu, aspek sosial pelanggar juga turut menjadi pertimbangan dalam menentukan sanksi administratif.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video07 Agustus 2026 22:06
VIDEO: Dua Kelompok Bentrok di Kampus UNM Parang Tambung, Belasan Kaca FMIPA Pecah
SULSELSATU.com – Dua kelompok terlibat saling serang di Kampus Parang Tambung, Universitas Negeri Makassar, Jumat (07/8/2026). Aksi penyerangan ...
Makassar07 Agustus 2026 21:26
Di Balik Sukses Ekspor Udang Indonesia, Kepala Barantin Pastikan Layanan Karantina Berjalan Optimal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memastikan sistem layanan karantina terus berjalan optimal untuk mendukung daya ...
News07 Agustus 2026 20:39
Anggota DPR RI Meity Rahmatia Kecam Penganiayaan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mengecam keras penganiayaan dan pemerkosaan seorang mahasiswa yang terjadi...
Ekonomi07 Agustus 2026 20:37
BPKH dan Bank Muamalat Perkuat Sinergi, Dorong Digitalisasi Layanan Haji dan Ekonomi Syariah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperkuat kolaborasi strategis untuk mengemb...