Logo Sulselsatu

PDAM Makassar Siap Tempuh Jalur Hukum Kasus Sambungan Ilegal di Tallo

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Senin, 14 Juli 2025 15:42

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar kembali melakukan pengecekan jaringan distribusi air di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 2, Kecamatan Tallo, setelah sebelumnya melakukan penertiban sambungan ilegal di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan praktik pencurian air tidak kembali terjadi.

Tim gabungan Perumda Air Minum Kota Makassar. Mereka secara langsung memantau beberapa titik jalur pipa yang diduga digunakan secara ilegal oleh warga.

Plt Kepala Wilayah Pelayanan Satu Perumda Air Minum Kota Makassar, Wahidin, mengungkapkan bahwa dari hasil pengecekan ulang, ditemukan adanya dua sambungan air milik seorang warga bernama Nawir, satu sambungan resmi dan satu sambungan ilegal.

“Sambungan ilegal tersebut terhubung langsung ke pipa induk PDAM berdiameter 6 inci. Jalur ini sebelumnya sudah kami tertibkan beberapa pekan lalu,” ujar Wahidin, Senin (14/7/2025).

Namun dalam pemeriksaan ini, Nawir diduga memanfaatkan jalur ilegal tersebut untuk menjual air kepada warga sekitar dengan tarif hingga Rp 40 ribu per jam, bergantung pada durasi pemakaian.

Instalasi jalur pipa yang dipake menjual air ke warga (Ist).

“Ini sudah jelas pelanggaran. Selain merugikan perusahaan, praktik ini menyebabkan distribusi air ke pelanggan resmi terganggu,” tegas Wahidin.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang melaporkan gangguan suplai air bersih di kawasan itu. Setelah ditelusuri, ditemukan instalasi pipa cabang tak resmi yang tersambung langsung ke jaringan utama PDAM dan digunakan untuk kepentingan komersial pribadi.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pencurian air. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Kami ingin memastikan keadilan bagi pelanggan resmi. Air adalah hak bersama yang harus dikelola secara tertib dan sesuai aturan,” pungkas Wahidin.

Perumda Air Minum Kota Makassar sendiri menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap Nawir, warga Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 2, Kecamatan Tallo, yang kedapatan mencuri air melalui sambungan pipa ilegal.

Proses pemberian sanksi akan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku di internal perusahaan. Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran, hasil survei lapangan, serta jangka waktu praktik ilegal berlangsung. Selain itu, aspek sosial pelanggar juga turut menjadi pertimbangan dalam menentukan sanksi administratif.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...