SULSELSATU.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini merancang peraturan investasi di perbankan syariah. Namun, dalam aturan ini, produk investasinya tidak akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kebijakan yang dihadirkan OJK ini berlandaskan pada prinsip kemitraan dan kesetaraan dalam sistem perbankan syariah.
Baca Juga : OJK Siapkan Delapan Rencana Aksi Percepat Reformasi Pasar Modal Indonesia
OJK menegaskan, produk investasi syariah harus mencerminkan prinsip dasar investasi yang berorientasi pada kinerja aset produktif, seperti pembiayaan atau surat berharga syariah.
Pengembalian modal akan bergantung pada hasil usaha tersebut, baik berupa keuntungan maupun kerugian, sesuai akad dan jangka waktu investasi (held to maturity).
Selain itu, bank syariah diwajibkan melakukan penilaian kesesuaian nasabah (suitability assessment) untuk memastikan profil risiko, tujuan investasi, dan kemampuan finansial calon investor sesuai produk yang ditawarkan.
Baca Juga : OJK Sulselbar Dorong Pemuda Jadi Agen Penggerak Literasi Keuangan
“Pendekatan itu diwujudkan melalui mekanisme bagi hasil dan pembagian risiko secara proporsional, sesuai nilai-nilai keadilan, transparansi, dan keseimbangan,” tulis OJK.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar