Logo Sulselsatu

Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejati Sulsel Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi Sari Pudjiastuti

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 08 Oktober 2025 15:08

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pastikan banding terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulawesi Selatan, Sari Pudjiastuti.

Langkah hukum ini diambil berdasarkan vonis terdakwa atas kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2020. Sidang pembacaan putusan sendiri telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Makassar, Selasa (7/10/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair JPU, yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar,” kata Soetarmi, Selasa (7/10/2025).

Atas dasar pembuktian tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan apabila tidak dibayar.

Soetarmi menjelaskan, meskipun terdakwa dinyatakan bersalah, vonis hukuman badan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini masih jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh JPU Kejati Sulsel.

Sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa Sari Pudjiastuti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan, setelah Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair (Pasal 2). Perbedaan substansial pada lamanya hukuman penjara inilah yang menjadi dasar bagi JPU untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Meskipun Terdakwa Sari Pudjiastuti telah menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, Tim JPU Kejati Sulsel menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum banding,” tegas Soetarmi.

Ia menambahkan bahwa upaya banding ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sulsel untuk memastikan bahwa pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus diperberat apalagi telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang merugikan masyarakat.

“Langkah banding ini diambil sebagai bentuk konsistensi Kejaksaan dalam memperjuangkan putusan yang memenuhi rasa keadilan publik dan memberikan efek jera maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tutup Soetarmi. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD15 September 2026 20:27
Andi Tenri Uji Desak PDAM Makassar Perkuat Layanan di Tengah Kemarau Panjang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Andi Tenri Uji menyoroti persoalan ketersediaan air bersih yang dihadapi masyarakat di tengah k...
News15 September 2026 20:25
Kamrussamad Siap Perkuat Sinergi DPR dengan Menkeu Baru Suahasil Nazara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad menyampaikan harapan terhadap kepemimpinan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuan...
Video15 September 2026 19:56
VIDEO: Pidato Singkat Purbaya Saat Sertijab
SULSELSATU.com – Momen Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pidato terakhir dalam acara serah terima jabatan. Serah terima jabatan kepada S...
Opini15 September 2026 19:51
Ketika Dokumen Lama Berbicara tentang Tanah Tanjung Bunga
Sengketa tanah sering kali dipandang sebagai pertarungan mengenai siapa yang memiliki sertifikat, siapa yang menguasai secara fisik, atau siapa yang ...