Logo Sulselsatu

Kejati Obok-obok Kantor Gubernur Sulsel, Ruangan BKAD Digeledah

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 20 November 2025 19:53

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel pada Kamis (20/11/2025) siang.

Sejumlah penyidik terlihat memasuki gedung yang berlokasi di Jalan Amrullah, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Dalam penggeledahan itu, Kejati Sulsel menyita dokumen penting terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Kabupaten Barru.

Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri aliran anggaran proyek tahun 2024 senilai Rp60 miliar, yang sejak awal disorot, karena berbagai dugaan penyimpangan.

Baca Juga : Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo Atensi APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan di Takalar

Usai menggeledah kantor TPHBun, penyidik kemudian menuju kantor Gubernur Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Di dalam komplek kantor Gubernur Sulsel, Tim Kejati Sulsel memasuki ruang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa penyidik mengamankan dokumen-dokumen terkait pengadaan bibit nanas di Barru sebagai bahan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga : Dugaan Penyimpangan Dana BOS Mengemuka, Kejaksaan Didesak Sisir 239 SD Takalar

Kasus ini mencuat setelah Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI) melayangkan laporan resmi ke Kejati Sulsel.

Laporan tersebut disampaikan usai aksi demonstrasi di kantor Dinas TPHBUN dan Kantor Kejati pada 22 Oktober lalu.

Dalam laporannya, GAKMI menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proyek pengadaan dan penanaman bibit nanas di Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru.

Baca Juga : Rudianto Lallo Minta Kejati Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Penyimpangan Dana JKN di RSKD Gigi dan Mulut

Mereka menyoroti ketidaksesuaian jumlah bibit, distribusi yang tidak transparan, hingga dugaan mark-up anggaran. “Dana Rp60 miliar itu uang rakyat, bukan ruang kompromi. Kami mendesak Kejati Sulsel memeriksa semua pihak, termasuk rekanan dan pejabat dinas terkait,” tegas Dhincorax, Jenderal Lapangan GAKMI.

Temuan dokumen dari ruang dinas menjadi langkah penting dalam proses pengusutan. Penyidik kini tengah menelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam perencanaan, pengadaan, maupun realisasi distribusi bibit nanas. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News06 Oktober 2026 08:29
PLN Beri Pelatihan dan Pastikan Pekerja SUTT 150 kV Siap Bekerja di Ketinggian
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memastikan kesiapan pekerja proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Palu...
Nasional05 Oktober 2026 21:32
Pelindo Regional 4 Raih Dua Penghargaan P-TEC 2026
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 meraih dua penghargaan dalam ajang Passenger Terminal Excellence Competition (P-TEC) 2026 yang diumumkan d...
Metropolitan05 Oktober 2026 21:20
Appi Warning Camat-Lurah Tinggalkan Kebiasaan Santai, Harus Inovasi Menuju Impactful Governance
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta jajaran camat dan lurah tidak boleh lagi kegiatan serimoni, dan tak lagi...
Ekonomi05 Oktober 2026 21:02
BI Sulsel Hadirkan Layanan Rupiah di Pulau Kapoposang Pangkep
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Pangkep menghadirkan layanan Rupiah hingga Pulau Kapop...