Logo Sulselsatu

Kejati Obok-obok Kantor Gubernur Sulsel, Ruangan BKAD Digeledah

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 20 November 2025 19:53

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel pada Kamis (20/11/2025) siang.

Sejumlah penyidik terlihat memasuki gedung yang berlokasi di Jalan Amrullah, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Dalam penggeledahan itu, Kejati Sulsel menyita dokumen penting terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Kabupaten Barru.

Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri aliran anggaran proyek tahun 2024 senilai Rp60 miliar, yang sejak awal disorot, karena berbagai dugaan penyimpangan.

Baca Juga : Kejati Tegaskan Kasus Bibit Nanas Tetap Jalan Usai Bahtiar Menang Praperadilan

Usai menggeledah kantor TPHBun, penyidik kemudian menuju kantor Gubernur Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Di dalam komplek kantor Gubernur Sulsel, Tim Kejati Sulsel memasuki ruang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa penyidik mengamankan dokumen-dokumen terkait pengadaan bibit nanas di Barru sebagai bahan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga : Kasus Perpustakaan Digital Rp13 Miliar, Jaksa Bakal Panggil Legislator Komisi E DPRD Sulsel

Kasus ini mencuat setelah Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI) melayangkan laporan resmi ke Kejati Sulsel.

Laporan tersebut disampaikan usai aksi demonstrasi di kantor Dinas TPHBUN dan Kantor Kejati pada 22 Oktober lalu.

Dalam laporannya, GAKMI menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proyek pengadaan dan penanaman bibit nanas di Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru.

Baca Juga : Kasus Korupsi Pasar Sentral Bulukumba Jalan di Tempat, Rudianto Lallo Desak Kajati Sulsel Evaluasi Kajari

Mereka menyoroti ketidaksesuaian jumlah bibit, distribusi yang tidak transparan, hingga dugaan mark-up anggaran. “Dana Rp60 miliar itu uang rakyat, bukan ruang kompromi. Kami mendesak Kejati Sulsel memeriksa semua pihak, termasuk rekanan dan pejabat dinas terkait,” tegas Dhincorax, Jenderal Lapangan GAKMI.

Temuan dokumen dari ruang dinas menjadi langkah penting dalam proses pengusutan. Penyidik kini tengah menelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam perencanaan, pengadaan, maupun realisasi distribusi bibit nanas. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video01 Juli 2026 21:08
VIDEO: Foto Presiden Prabowo Dikibarkan di Langit dalam Atraksi Terjun Payung HUT ke-80 Bhayangkara
SULSELSATU.com – Atraksi terjun payung menjadi salah satu rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara yang digelar di Markas Sat...
OPD01 Juli 2026 20:27
DPRD Sulsel Minta Pemprov Kaji Ulang Sistem Rujukan Rumah Sakit dan Tuntaskan BPJS
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pembahasan sektor kesehatan menjadi salah satu sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Selatan yang digelar di kantor...
Ekonomi01 Juli 2026 18:42
Kolaborasi Pelita Air dan Eksposed Cafe Hadirkan Nilai Tambah bagi Penumpang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Program PASplus yang dihadirkan Pelita Air dinilai memberikan manfaat tidak hanya bagi penumpang, tetapi juga bagi pelaku...
Metropolitan01 Juli 2026 16:34
Rakernas APEKSI 2026: Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
SULSELSATU.com, MEDAN – Pemerintah Kota Makassar, berkomitmen dalam memperkuat ketahanan daerah melalui pembangunan sistem penanggulangan bencana ya...