Logo Sulselsatu

Tanah Girik Tak Langsung Dikuasai Negara, Bisa Ajukan SHM

Asrul
Asrul

Jumat, 09 Januari 2026 16:43

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Masyarakat yang masih menguasai tanah beralas girik diminta tidak khawatir kehilangan hak kepemilikan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan tanah girik tetap dapat ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian menegaskan, kepemilikan tanah dengan bukti girik hingga kini tidak serta-merta membuat status hukum tanah menjadi gugur.

Baca Juga : DPRD Luwu Timur Hadiri Penyerahan Sertifikat PTSL di Desa Pongkeru Luwu Timur

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Selama tanahnya ditempati dan dikuasai, sertifikat tanah tetap bisa dimohonkan melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy dalam keterangan pers, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, tanah bekas hak barat dinyatakan dikuasai negara apabila tidak didaftarkan.

Baca Juga : Gandeng Pemkab Barru, BPN Terbitkan 4.250 Sertifikat Tanah Gratis

Meski demikian, dokumen kepemilikan lama tidak langsung diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga sertifikat resmi diterbitkan.

Shamy menyebut, pemohon sertifikat tanah perlu melengkapi sejumlah surat pernyataan yang memuat riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah. Pernyataan tersebut harus didukung minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Saksi harus orang yang benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang tahu tanah itu sudah dikuasai dalam jangka waktu lama,” katanya.

Terkait biaya pengurusan sertifikat, Shamy menjelaskan tidak ada tarif tunggal. Besaran biaya bergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, serta lokasi tanah yang diajukan.

“Simulasi syarat dan biaya bisa dilihat secara detail melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.

Masyarakat juga disarankan untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan setempat agar memperoleh informasi yang transparan.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah di masa mendatang.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video09 Januari 2026 23:29
VIDEO: KPK Tetapkan Mantan Menag dan Stafsus sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
SULSELSATU.com – KPK menetapkan YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024 dan IAA yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama sebagai ter...
Politik09 Januari 2026 21:38
Dukungan ke Appi Jelang Musda Golkar Makin Kuat, Terbaru Luwu Timur
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dukungan terhadap Munafri Arifuddin untuk maju sebagai Calon Ketua Golkar Sulsel semakin kuat jelang pelaksanaan Musy...
Olahraga09 Januari 2026 21:04
Prajurit Atlet Berprestasi, TNI Bentuk Batalyon Olahraga
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan rencana pembentukan batalyon olahraga di lingkungan Tentara Na...
Video09 Januari 2026 20:06
VIDEO: Satreskrim Polres Takalar Tangkap Empat Pelaku Perusakan dan Penganiayaan
SULSELSATU.com – Satreskrim Polres Takalar berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana perusakan dan penganiayaan. Kasatreskrim Polres Takal...