Logo Sulselsatu

Tanah Girik Tak Langsung Dikuasai Negara, Bisa Ajukan SHM

Asrul
Asrul

Jumat, 09 Januari 2026 16:43

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Masyarakat yang masih menguasai tanah beralas girik diminta tidak khawatir kehilangan hak kepemilikan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan tanah girik tetap dapat ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian menegaskan, kepemilikan tanah dengan bukti girik hingga kini tidak serta-merta membuat status hukum tanah menjadi gugur.

Baca Juga : DPRD Luwu Timur Hadiri Penyerahan Sertifikat PTSL di Desa Pongkeru Luwu Timur

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Selama tanahnya ditempati dan dikuasai, sertifikat tanah tetap bisa dimohonkan melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy dalam keterangan pers, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, tanah bekas hak barat dinyatakan dikuasai negara apabila tidak didaftarkan.

Baca Juga : Gandeng Pemkab Barru, BPN Terbitkan 4.250 Sertifikat Tanah Gratis

Meski demikian, dokumen kepemilikan lama tidak langsung diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga sertifikat resmi diterbitkan.

Shamy menyebut, pemohon sertifikat tanah perlu melengkapi sejumlah surat pernyataan yang memuat riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah. Pernyataan tersebut harus didukung minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Saksi harus orang yang benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang tahu tanah itu sudah dikuasai dalam jangka waktu lama,” katanya.

Terkait biaya pengurusan sertifikat, Shamy menjelaskan tidak ada tarif tunggal. Besaran biaya bergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, serta lokasi tanah yang diajukan.

“Simulasi syarat dan biaya bisa dilihat secara detail melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.

Masyarakat juga disarankan untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan setempat agar memperoleh informasi yang transparan.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah di masa mendatang.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional15 Januari 2026 17:15
RKAB 2026 PT Vale Disetujui, Tegaskan Kepastian Operasional dan Keberlanjutan Investasi
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), anggota holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) mengumumkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 te...
News15 Januari 2026 14:35
Kebersamaan Lintas Unit Kerja, Persekutuan Oikumene Pelindo Group Area Makassar Rayakan Natal 2025
Keluarga Besar Persekutuan Oikumene Pelindo Group Area Makassar menggelar Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2025 pada Rabu (14/1/2026)....
Makassar15 Januari 2026 11:27
Phinisi Hospitality Rayakan Natal Bersama 1200 Karyawan dan Keluarga
Phinisi Hospitality Indonesia yang menaungi Claro Makassar, The Rinra Makassar, Dalton Hotel , Almadera Hotel dan Mall Pipo menggelar perayaan dan iba...
News15 Januari 2026 11:15
Ubah Lahan Tidur Jadi Produktif, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio
Komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat terus diwujudkan oleh PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), bagian dari Mining Indu...