Logo Sulselsatu

Tanah Girik Tak Langsung Dikuasai Negara, Bisa Ajukan SHM

Asrul
Asrul

Jumat, 09 Januari 2026 16:43

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Masyarakat yang masih menguasai tanah beralas girik diminta tidak khawatir kehilangan hak kepemilikan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan tanah girik tetap dapat ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian menegaskan, kepemilikan tanah dengan bukti girik hingga kini tidak serta-merta membuat status hukum tanah menjadi gugur.

Baca Juga : DPRD Luwu Timur Hadiri Penyerahan Sertifikat PTSL di Desa Pongkeru Luwu Timur

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Selama tanahnya ditempati dan dikuasai, sertifikat tanah tetap bisa dimohonkan melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy dalam keterangan pers, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, tanah bekas hak barat dinyatakan dikuasai negara apabila tidak didaftarkan.

Baca Juga : Gandeng Pemkab Barru, BPN Terbitkan 4.250 Sertifikat Tanah Gratis

Meski demikian, dokumen kepemilikan lama tidak langsung diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga sertifikat resmi diterbitkan.

Shamy menyebut, pemohon sertifikat tanah perlu melengkapi sejumlah surat pernyataan yang memuat riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah. Pernyataan tersebut harus didukung minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Saksi harus orang yang benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang tahu tanah itu sudah dikuasai dalam jangka waktu lama,” katanya.

Terkait biaya pengurusan sertifikat, Shamy menjelaskan tidak ada tarif tunggal. Besaran biaya bergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, serta lokasi tanah yang diajukan.

“Simulasi syarat dan biaya bisa dilihat secara detail melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.

Masyarakat juga disarankan untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan setempat agar memperoleh informasi yang transparan.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah di masa mendatang.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 16:45
Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Barista di Makassar
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku mendorong peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pemberdayaan ...
Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....