SULSELSATU.com – KPK menetapkan YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024 dan IAA yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, berupa rumah, kendaraan bermotor, serta mata uang asing dalam pecahan dolar.
KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari berbagai pihak yang telah memberikan keterangan selama proses penyidikan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar