SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara.
Kebijakan tersebut dilakukan seiring penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku awal 2026.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian lembaganya terhadap ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Baca Juga : Wakil Ketua KPK Ajak Mahasiswa Baru Unhas Jadi Garda Terdepan Melawan Korupsi
“Mungkin rekan-rekan bertanya kenapa konferensi pers hari ini berbeda dan tersangka tidak ditampilkan. Salah satu alasannya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Asep menjelaskan, KUHAP yang baru menekankan penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum, termasuk terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Di dalamnya ada asas praduga tak bersalah yang harus melindungi para pihak. Karena itu, ketentuan tersebut kami ikuti,” jelasnya.
Baca Juga : KPK Soroti Celah UU Cipta Kerja dalam Pengawasan Tambang Nikel Raja Ampat
Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat KPK mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Dengan penerapan KUHAP baru, KPK menegaskan tetap akan menyampaikan informasi pokok perkara kepada publik, namun dengan mekanisme yang disesuaikan agar tidak melanggar prinsip perlindungan hak tersangka.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Baca Juga : KPK Dorong Kenaikan Gaji Kepala Daerah demi Cegah Korupsi
Berdasarkan ketentuan Pasal 369 UU KUHAP, aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 dan menjadi dasar hukum baru dalam seluruh proses penegakan hukum pidana, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar