SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pakar kebijakan publik Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Risma Niswaty, menilai wacana pilkada tidak langsung melalui DPRD dapat menjadi opsi untuk memperkuat kaderisasi partai politik sekaligus mendorong lahirnya kepala daerah dengan standar kompetensi yang lebih jelas. Sebab, partai akan memilih kader terbaiknya yang memenuhi standar kompetensi, bukan popularitas semata.
“Saya kira itu salah satu alasan mengapa beberapa elite partai cenderung setuju pilkada balik ke DPRD. Karena dengan cara itu, mungkin kita berharap mereka melahirkan kader-kader yang punya standar; standar pendidikan, standar pengalaman. Karena sekarang kita lihat siapa saja bisa maju, kita tidak tahu latar belakangnya. Padahal rakyat yang dipimpin sangat mungkin lebih cerdas dari wakilnya,” kata Risma dalam diskusi Forum Wartawan Politik (FWP) dengan tema “Menakar Wacana Perubahan Sistem Pilkada” di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026).
Risma menjelaskan, sistem pilkada langsung selama ini membuat kontestasi politik kerap ditentukan oleh faktor popularitas dan kekuatan modal, sehingga partai politik dinilai belum optimal menjalankan fungsi pendidikan dan kaderisasi. Ia menekankan, apabila pilkada dipindahkan ke DPRD, partai politik seharusnya memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menyiapkan kader dengan pengalaman, pendidikan, dan rekam jejak yang terukur.
Sementara itu, sosiolog Universitas Negeri Makassar Dr. Hasruddin Nur menilai salah satu keuntungan pilkada tidak langsung adalah ruang pengawasan yang lebih sempit karena jumlah aktor politik yang terlibat jauh lebih terbatas dibanding pilkada langsung. Dengan jumlah stakeholder yang lebih sedikit, praktik penyimpangan seperti politik uang dapat dengan mudah diawasi dan dicegah.
“Kalau dibilang lebih mudah, ya lebih mudah. Contohnya di Sulawesi Selatan, DPRD provinsi itu 85 orang. Kota Makassar 50 orang. Jadi proses pengawasan bisa lebih mudah, lebih gampang terdeteksi lah,” ujar Hasruddin.
Menurut Hasruddin, pilkada langsung selama ini membuka ruang politik uang yang masif karena melibatkan jutaan pemilih, sementara dalam mekanisme DPRD, potensi transaksi tetap ada namun lebih terpusat sehingga lebih mudah diawasi oleh lembaga penegak hukum. Ia juga mengingatkan bahwa pembenahan regulasi dan sistem partai politik menjadi syarat utama apabila perubahan mekanisme pilkada benar-benar diterapkan agar tidak memunculkan krisis kepercayaan publik.
Dalam kesempatan yang sama, pakar komunikasi politik Universitas Islam Negeri Makassar, Prof. Dr. Firdaus Muhammad, menilai demokrasi Indonesia masih berada dalam fase trial and error, sehingga evaluasi sistem pilkada perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial politik masyarakat. Ia pun menilai sistem pemilihan langsung dengan sistem one man one vote memiliki risiko besar pada terpilihnya seorang kepala daerah yang didasari oleh politik uang.
“Memang kita terlalu maju ketika pemilihan langsung, one man one vote. Tetapi setelah dievaluasi, risikonya besar sekali. Karena belum berimbang antara pendidikan politik, pemahaman politik masyarakat, dan kondisi sosial-ekonomi. Sehingga sebagian masyarakat memilih karena disodori uang. Dan itu adalah sebuah kejahatan demokrasi,” kata Firdaus.
Menurut Firdaus, jika pilkada dikembalikan ke DPRD, partisipasi publik memang berkurang, namun demokrasi tetap dapat diperkuat melalui perbaikan sistem rekrutmen calon dan sanksi tegas bagi praktik politik uang. Ia menekankan bahwa solusi terbaik adalah memastikan partai politik tidak hanya menjadi kendaraan elite, tetapi benar-benar menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat.
Meski begitu, Firdaus tetap menyarankan agar sistem pilkada tidak diubah. Namun, ia menekankan perlu adanya perbaikan masif pada sistem regulasi, pengawasan, hingga pencalonan para kader yang bertarung pada pemilihan.
“Jalan tengahnya adalah tetap pemilihan langsung, tetapi dengan melakukan perbaikan-perbaikan. Yang pertama, bagaimana menentukan calon. Calon harus ada kriteria yang ketat. Jangan hanya elite politik yang menentukan calon, lalu masyarakat disodori dua, tiga, atau lima nama, bahkan kadang hanya kotak kosong, kemudian disuruh memilih,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar