SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mengemuka. Dalam diskusi Publik yang bertema Menakar Wacana Perubahan Sistem Pilkada di Makassar, Selasa (10/2/2026), para akademisi menilai perdebatan tersebut tak bisa dilepaskan dari pertimbangan plus minus antara Pilkada langsung dan pemilihan melalui DPRD.
Pakar Komunikasi Politik UIN Makassar, Prof. Dr. H. Firdaus Muhammad, MA, mengatakan Indonesia telah memiliki pengalaman dengan dua model tersebut. Pada masa sebelum reformasi, kepala daerah dipilih DPRD. Setelah 2005, mekanisme berubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.
Menurut Firdaus, kelebihan Pilkada langsung terletak pada kedaulatan rakyat dan penguatan demokrasi lokal. Sistem one man, one vote memberi ruang partisipasi dan legitimasi yang kuat bagi kepala daerah terpilih.
Namun ia mengakui sistem itu memunculkan persoalan serius, terutama biaya politik yang tinggi. Anggaran negara yang besar serta biaya kandidat yang tidak sedikit berpotensi melahirkan praktik transaksional.
“High cost ini bukan hanya uang negara, tapi juga uang kandidat. Ini yang kemudian memicu politik uang,” ujarnya.
Di sisi lain, pemilihan melalui DPRD dinilai lebih efisien dari sisi anggaran. Biaya penyelenggaraan dapat ditekan karena tidak lagi melibatkan tahapan kampanye massal dan tempat pemungutan suara dalam skala luas.
Akan tetapi, Firdaus mengingatkan risiko melemahnya posisi kepala daerah jika dipilih DPRD. Dalam sistem multipartai saat ini, kepala daerah berpotensi terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik di parlemen daerah.
“Kalau kembali ke DPRD, pengendali utamanya partai politik. Wibawa kepala daerah bisa melemah,” kata dia.
Pakar Kebijakan Publik UNM, Prof. Dr. Risma Niswaty, S.S., M.Si, menyebut Pilkada sebagai fenomena yang bersifat paradoks. Di satu sisi, pemilihan langsung memberikan legitimasi kuat karena mandat datang langsung dari rakyat. Di sisi lain, biaya politik besar menimbulkan dorongan “balik modal” yang berdampak pada kualitas kebijakan.
Menurut Risma, memindahkan mekanisme ke DPRD tidak otomatis menghapus praktik transaksional. Pola bisa berubah, tetapi potensi transaksi tetap ada karena anggota legislatif juga berasal dari proses politik yang mahal.
Ia menambahkan, jika Pilkada dilakukan DPRD, akuntabilitas kepala daerah cenderung bergeser dari vertikal kepada rakyat menjadi horizontal kepada DPRD. Kondisi ini berpotensi mengurangi akses masyarakat untuk mengontrol kebijakan publik
Dari perspektif sosial, Sosiolog UNM Dr. Hasruddin Nur melihat Pilkada langsung memiliki dampak partisipatif yang luas. Masyarakat terlibat aktif dalam tahapan politik, mulai dari kampanye hingga pemungutan suara. Aktivitas tersebut juga menggerakkan sektor ekonomi informal.
Namun ia mengakui Pilkada langsung juga memunculkan polarisasi sosial dan konflik horizontal akibat perbedaan pilihan politik.
“Setiap sistem punya konsekuensi. Pilkada langsung memberi ruang partisipasi, tetapi juga memicu gesekan sosial,” ujarnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar