Logo Sulselsatu

KPPU dan Disperindag Sulsel Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha di Sektor Pangan

Asrul
Asrul

Jumat, 28 Agustus 2026 14:32

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Selatan memperkuat sinergi dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor bahan kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting).

Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan advokasi persaingan usaha yang digelar secara daring pada Kamis (27/8/2026).

Kegiatan ini diikuti perwakilan Disperindag dari 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Baca Juga : KPPU Makassar Pantau Harga Pangan di Pasar Terong, Ayam dan Telur Alami Kenaikan

Agenda tersebut membahas pentingnya memasukkan prinsip persaingan usaha sehat dalam setiap kebijakan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan dan distribusi komoditas pangan.

Plt Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Dahliana Tanur, mengatakan komoditas Bapokting memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sekaligus memengaruhi tingkat inflasi daerah.

Menurutnya, upaya menjaga stabilitas harga pangan tidak cukup hanya dilakukan melalui intervensi pemerintah terhadap stok maupun harga. Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme perdagangan berjalan secara terbuka dan kompetitif.

Baca Juga : KPPU Soroti Harga Beras, Telusuri Dugaan Persaingan Usaha Tak Sehat di Bulukumba

“Pengawasan harga dan stok pangan di daerah tidak boleh hanya mengandalkan intervensi fisik, tetapi harus dibarengi dengan menciptakan iklim usaha yang fair dan kompetitif,” kata Dahliana.

Ia menegaskan KPPU siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Satgas Pangan dalam merancang kebijakan yang tetap efektif tanpa menimbulkan distorsi terhadap mekanisme pasar.

Dahliana berharap setiap kebijakan intervensi pangan dapat dilakukan secara efisien dan akuntabel serta tetap memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Terima Audiensi Kanwil VI KPPU Bahas Sinergi Penguatan Regulasi Ekonomi

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Makassar, Charisma Desta Ardiansyah, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap rantai pasok sejumlah komoditas pangan utama.

Komoditas yang menjadi perhatian di antaranya beras, daging ayam, bawang merah, dan cabai merah. Penelusuran dilakukan untuk melihat pola distribusi serta potensi persoalan yang dapat menghambat terciptanya persaingan usaha yang sehat.

KPPU juga melakukan pengawasan secara proaktif untuk mengantisipasi rantai distribusi yang terlalu panjang. Jalur distribusi yang berbelit dinilai berpotensi meningkatkan biaya sekaligus membuka peluang terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Terima Audiensi KPPU Makassar, Sinergi Cegah Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat

Charisma mengatakan kebijakan pemerintah daerah, termasuk pengaturan zonasi maupun penunjukan mitra dalam distribusi komoditas, perlu dirancang secara hati-hati agar tidak membatasi akses pelaku usaha kecil dan lokal.

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat pemerintah daerah justru menutup akses pelaku usaha kecil lokal untuk masuk dalam rantai perdagangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulsel, Rahayu Juita Ghalib, menekankan pentingnya peran dinas perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menjaga tata niaga pangan.

Baca Juga : KPPU RI Bersama Pemprov Sulsel Tingkatkan Sinergitas Persaingan Usaha Sehat

Rahayu menyebut perangkat daerah memiliki posisi strategis dalam melakukan pengawasan perdagangan sekaligus memastikan data mengenai distribusi pangan di lapangan tersedia secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peran tersebut juga diperkuat dengan adanya Permendag Nomor 41 Tahun 2025 yang menjadi salah satu landasan dalam pelaksanaan tugas pengawasan perdagangan di daerah.

Melalui kolaborasi antara KPPU dan Disperindag se-Sulsel, pengawasan terhadap rantai perdagangan diharapkan semakin kuat. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga pangan tanpa mengurangi ruang tumbuh bagi pelaku usaha lokal.

Selain melindungi konsumen, persaingan usaha yang sehat diharapkan tetap memberikan manfaat bagi petani dan peternak melalui tata niaga yang lebih transparan dan berkeadilan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel29 Agustus 2026 11:54
PLN dan Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mendukung pembangunan infrastruktur ket...
Nasional29 Agustus 2026 10:28
Lewat Digination Day 2026, OJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat ekosistem keuangan digital melalui penyelenggaraan Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2026 ...
Sulsel29 Agustus 2026 08:49
BI Sulsel Dorong Lima Proyek Investasi Unggulan Lewat SSIC 2026
Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Forum Percepatan Investasi, Perdagangan, dan Pariwisata Sulawesi Selatan (PIN...
News28 Agustus 2026 22:44
PT Vale Perkuat Kompetensi Tenaga Medis di Kolaka Lewat Pelatihan BTCLS
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka memperkuat kapasitas tenaga kesehatan melalui pelatihan dan sertifikasi Basic Trauma Cardiac...