SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) mendukung penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang.
Penyesuaian ini diarahkan untuk memperkuat keselamatan pelayaran, keamanan navigasi, perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran lalu lintas kapal di wilayah tersebut.
Penyesuaian SOP ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang Nomor KP-KSOP.KJG.17 Tahun 2026.
Baca Juga : Pelindo Group Wilayah Makassar Sambut Hari Pelindo Lewat Turnamen Padel
Keputusan tersebut sekaligus mencabut SOP sebelumnya berdasarkan Keputusan KSOP Kelas III Kijang Nomor KP.KSOP.KJG 34 Tahun 2024.
Finalisasi SOP berlangsung pada 24–25 September 2026 dengan melibatkan unsur regulator, Pelindo, PJM, dan pengguna jasa.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KSOP Kelas III Kijang Capt. Juanda Silaen, General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Senior Manager Wilayah 1 PJM, Manager Operasi dan Komersial Wilayah 1 PJM, DMU Tanjung Pinang PJM, serta Pimpinan PT Solid Pelayaran Indonesia Capt. Radiansyah S., selaku *dedicated shipping agent* PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Baca Juga : Direksi dan Komisaris PJM Tinjau Kesiapan Operasional STS Nipa
Dalam SOP yang telah ditetapkan, layanan pemanduan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memperoleh pendelegasian dari Direktur Jenderal.
Pelaksanaan layanan didukung pandu yang memenuhi persyaratan, sarana dan prasarana pemanduan, serta kewajiban memberikan pelayanan secara wajar dan baik.
SOP tersebut juga mengatur mekanisme pelayanan pemanduan yang terintegrasi melalui Sistem Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal dari Phinisi ke Inaportnet.
Baca Juga : PJM Evaluasi Semester I 2026 untuk Layanan Pemanduan dan Penundaan
Setiap kapal yang masuk, keluar, maupun melakukan pergerakan di dalam Perairan Wajib Pandu wajib mengajukan permohonan pelayanan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Pengajuan pelayanan dilakukan oleh perusahaan pelayaran atau agen kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Tanjung Pinang dengan ketentuan waktu pengajuan sesuai jenis pelayanan.
Penyesuaian SOP juga memperhatikan pengaturan alur pelayaran menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Bintan Alumina Indonesia.
Baca Juga : Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya Dialog Lewat Breakfast With Leader
Pengaturan alur dan ketentuan terkait TUKS BAI menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan pemanduan di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang.
Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar mengatakan, penyesuaian SOP menjadi bagian dari upaya memperkuat standar layanan sekaligus mendukung transformasi dan peningkatan efektivitas operasional perusahaan.
“Penyesuaian SOP ini merupakan langkah penting untuk memastikan layanan pemanduan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang memiliki acuan operasional yang jelas, selaras dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat menjawab kebutuhan operasional di lapangan,” ujar Patrick.
Baca Juga : Perkuat Kompetensi, 35 Peserta Ikut Endorsement Sertifikat Pandu PJM Angkatan IV
Menurutnya, penerapan standar operasional yang jelas dan terintegrasi menjadi faktor penting dalam menciptakan proses pelayanan yang lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi pengguna jasa.
“Dengan adanya pemahaman dan acuan yang sama, proses pelayanan dapat berjalan lebih terkoordinasi, efektif, dan transparan,” katanya.
Sesuai SOP yang ditetapkan, pelayanan pemanduan dilaksanakan selama 24 jam dengan mempertimbangkan kondisi alur pelayaran, pasang surut, arus, dan angin.
Pelaksanaan pelayanan juga didukung koordinasi antara agen atau nakhoda dengan pandu untuk memastikan kesiapan kapal sebelum proses pemanduan.
Penyesuaian dan penguatan standar operasional tersebut juga ditempatkan dalam arah transformasi dan industrialisasi ekosistem Danantara Indonesia yang menekankan efisiensi, sinergi, penguatan tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi, serta penciptaan nilai.
Dengan ditetapkannya SOP baru, PJM bersama Pelindo Regional 1 Cabang Tanjung Pinang dan KSOP Kelas III Kijang terus memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan layanan pemanduan kapal.
Langkah tersebut diharapkan mendukung layanan pemanduan yang aman, andal, tertib, dan efektif serta menunjang kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan operasional kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar