SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menghentikan sementara penanganan kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) tingkat SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penghentian sementara dilakukan karena penyidik belum menemukan fakta atau alat bukti yang cukup untuk mengarah pada dugaan tindak pidana tersebut.
“Iya (kasus dugaan jual beli jabatan kepsek) itu kami hentikan sementara. Karena minim minimnya masih minim fakta atau alat bukti terkait-kaitannya yang mengarah ke kasus dugaannya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Makassar Sulfikar kepada Sulselsatu saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/8/2026).
Baca Juga : Sekda Bersama SKPD ke Sekolah Bagi Masker Gratis Cegah Dampak Kabut Asap
Sulfikar menegaskan, penghentian tersebut hanya bersifat sementara. Kejari Makassar masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Makassar untuk melihat apakah terdapat fakta yang dapat mendukung penanganan kasus tersebut.
“Jadi penyelidikan dihentikan sementara sembari menunggu LHP inspektorat, apakah ada fakta-fakta yang bisa diambil di sana nantinya atau tidak. Begitu,” ungkapnya.
Sulfikar menyebut, penyelidikan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan kembali dilanjutkan jika ditemukan fakta baru dari hasil LHP Inspektorat Makassar.
Baca Juga : Kualitas Udara Menurun Akibat Kabut Asap, Appi Minta Masker Gratis Bagi Siswa dan Lansia
Hingga kini, Kejari Makassar telah meminta keterangan sekitar 27 orang terkait dugaan jual beli jabatan kepala sekolah tersebut.
“Masih sama gitu, 27 kurang lebih (yang sudah dimintai keterangan),” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, menonaktifkan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar Muh. Yunus Sanusi terkait kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek). Penonaktifan tersebut dilakukan atas permintaan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Baca Juga : Pemkot Makassar Rencana Hadirkan Pasar Hewan Terpadu di Tamangapa
“Itu berdasarkan permintaan dari Pak Wali Kota Makassar (Munafri Arifuddin) untuk pemeriksaan oleh Inspektorat, sehingga rekomendasinya adalah sementara dinonaktifkan sampai selesai pemeriksaan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Makassar Achi Soleman kepada Sulselsatu, Jumat (24/7/2026).
Achi mengatakan bahwa Muh. Yunus telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kabid GTK sejak 14 Juli 2026. Menurutnya, penonaktifan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar.
“Itu (Kabid GTK Muh. Yunus Sanusi dinonaktifkan sudah) 10 hari yang lalu, dari sekarang,” ungkapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News






Komentar