Logo Sulselsatu

Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa Usai Husniah Talenrang Diberhentikan

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 15 Oktober 2026 13:26

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kemendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membenarkan terbitnya kedua SK tersebut. Dia mengaku menerima surat dari Menteri Dalam Negeri pada Rabu, (14/10/2026) malam.

“Ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Dan tentu langsung bekerja,” kata Andi Sudirman saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga : Mendagri Berhentikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa Secara Tidak Terhormat

Andi Sudirman mengatakan, Plt kepala daerah memiliki kewenangan yang terbatas dalam menjalankan tugas pemerintahan. Sejumlah keputusan bisa diambil tanpa izin, sedangkan keputusan lainnya harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Nanti detailnya ada, ada di undang-undang Plt bisa sejauh mana, kalau tidak Permen atau apa gitu,” jelasnya.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Gowa telah menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa kepada Kemendagri pada Kamis (8/10/2026).

Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Tersangka Korupsi PBG Tak Ditahan Karena Dianggap Kooperatif

Dokumen tersebut diserahkan setelah DPRD Gowa melengkapi persyaratan administrasi, termasuk salinan atau petikan putusan Mahkamah Agung (MA).

Penyerahan dokumen tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II Taufik Surullah, Wakil Ketua III Tyna Haji Tino Daeng Mawangi, anggota DPRD Gowa Abdul Razak, serta kuasa hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil.

Hasrul menyebut, usulan pemberhentian Husniah diajukan menyusul putusan MA yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober 2026.

Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Dicekal Polda Sulsel ke Luar Negeri Usai Tersangka Korupsi

“Kemarin kami pimpinan DPRD menyerahkan surat usul pemberhentian ke Kemendagri setelah berkas lampiran kami lengkapi,” ujar Hasrul saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026). (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnain
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar15 Oktober 2026 22:23
Perkuat Sinergi dan Kebangsaan, UNM Jalin Kerja Sama Strategis dengan DPP IKAL-Lemhannas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alu...
Metropolitan15 Oktober 2026 18:46
Korban Kebakaran Tallo Terima Bantuan, Rudianto Lallo Saluran Ratusan Juta Rupiah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyalurkan bantuan tunai kepada warga korban kebakaran di Jalan Teuku Uma...
News15 Oktober 2026 18:02
Orasi di DPRD Luwu, Maddika Ponrang Bantah Penerbitan SKTA
Maddika Ponrang mewakili Kedatuan Luwu turun langsung dalam aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Luwu Menggugat di depan Kantor DPRD Kabupaten Luwu, Kam...
Bisnis15 Oktober 2026 17:14
Pelabuhan Parepare Layani 741 Ribu Penumpang, Naik 18 Persen September 2026
Pelabuhan Parepare mencatat pertumbuhan kinerja operasional hingga September 2026. Arus penumpang mencapai 741.759 orang atau meningkat 18 persen diba...