SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Keputusan tersebut diterbitkan pada Rabu (14/10/2026), sekaligus menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya surat keputusan (SK) tersebut. Dokumen fisik SK pemberhentian dan penunjukan Plt dijadwalkan diterima melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
Baca Juga : Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa Usai Husniah Talenrang Diberhentikan
Pemberhentian Husniah merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian bupati dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 pada 1 Oktober 2026.
Sebelumnya, DPRD Gowa menggunakan hak menyatakan pendapat setelah melakukan pembahasan melalui panitia khusus. Sejumlah persoalan yang menjadi dasar pembahasan antara lain dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, pencabutan bantuan beasiswa doktoral, serta dugaan pelanggaran etika jabatan.
Usulan pemberhentian kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri setelah DPRD melengkapi dokumen persyaratan, termasuk putusan MA.
Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Tersangka Korupsi PBG Tak Ditahan Karena Dianggap Kooperatif
Sebelum keputusan Mendagri terbit, Husniah Talenrang menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait proses yang berujung pada putusan MA. Ia juga mempersoalkan pengiriman surat pemberitahuan dari MA yang menurutnya tidak diterima sebagaimana mestinya.
Dengan terbitnya SK Mendagri, kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Gowa memasuki tahap baru. Darmawangsyah Muin ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa sesuai keputusan tersebut.
Perkembangan selanjutnya, termasuk penyerahan dokumen fisik dan tindak lanjut administratif di tingkat daerah, masih menjadi perhatian publik. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News






Komentar