SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar meraih peringkat Terbaik I Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Award Sulawesi Selatan 2026 berkat program perluasan perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja keagamaan.
Penghargaan yang juga dikenal sebagai Paritrana Award tersebut diterima Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, mewakili Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, dalam acara penganugerahan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (21/10/2026).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama jajaran pemerintah kota dalam menghadirkan program jaminan sosial yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
Baca Juga : Pemkot Makassar Siapkan Beasiswa Siswa Kurang Mampu SD dan SMP
“Bagi kami, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Pemerintah Kota Makassar. Program jaminan sosial yang kami terapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Munafri, Kamis (22/10/2026).
Salah satu program yang menjadi bagian dari upaya tersebut ialah Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial).
Melalui program ini, Pemkot Makassar memberikan perlindungan kepada 81.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baca Juga : Wali Kota Appi Minta Guru Mahir Koding dan AI, Siapkan Generasi Unggul
Munafri mengatakan, program tersebut menyasar masyarakat yang berisiko kehilangan sumber penghasilan ketika mengalami kecelakaan kerja atau saat pencari nafkah utama dalam keluarga meninggal dunia.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjadi urusan administratif, tetapi juga berfungsi sebagai penyangga ekonomi keluarga ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.
“Ini, bukti Pemerintah hadir dalam kondisi seperti ini. Kita ingin memastikan masyarakat bisa bekerja dengan aman dan nyaman, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga apabila terjadi sesuatu terhadap pencari nafkah,” jelasnya.
Baca Juga : BKPSDMD Makassar Ungkap Alasan 134 PPPK Paruh Waktu Tak Diperpanjang
Perlindungan yang diberikan Pemkot Makassar mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pemkot juga memperluas cakupan program melalui Jaminan Hari Tua (JHT), dengan sasaran 45.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan.
Munafri menjelaskan, program JHT diharapkan menjadi tabungan masa depan bagi peserta ketika memasuki usia tidak produktif atau tidak lagi mampu bekerja.
Sementara itu, manfaat JKM dapat membantu keluarga yang ditinggalkan melalui santunan dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Appi Tekankan Disiplin dan Kinerja
“Bagi keluarga yang kehilangan pencari nafkah, manfaat dari program dapat membantu menjaga keberlanjutan pendidikan anak sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga,” tuturnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran sekitar Rp44 miliar setiap tahun.
Penggunaan anggaran disertai pembaruan dan verifikasi data secara berkala agar perlindungan tepat sasaran.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-357 Sulsel
Melalui Dinas Ketenagakerjaan, pemerintah kota melakukan pemeriksaan data peserta, termasuk menyesuaikan kepesertaan apabila kondisi sosial ekonomi penerima mengalami perubahan.
Langkah ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang lebih membutuhkan untuk memperoleh perlindungan.
Munafri mengakui, perlindungan pekerja rentan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah. Masih ada masyarakat yang membutuhkan perlindungan, tetapi belum terjangkau program pemerintah.
Karena itu, Pemkot Makassar membuka ruang kolaborasi dengan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR), aparatur sipil negara (ASN), serta masyarakat di tingkat lingkungan.
Sebanyak 6.032 pengurus RT/RW di Makassar juga didorong berperan sebagai agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Mereka diharapkan membantu mengidentifikasi pekerja rentan di wilayah masing-masing, terutama warga yang belum terdata.
“Ini bentuk kolaborasi yang harus kita bangun. Ada masyarakat yang belum bisa dijangkau pemerintah, tetapi bisa dijangkau melalui ASN, agen-agen di lingkungan masyarakat, maupun perusahaan,” tuturnya.
Pemkot Makassar turut mengembangkan sistem digital untuk memantau perkembangan kepesertaan, perubahan data, dan klaim manfaat setiap bulan.
Masyarakat dapat mengakses informasi program melalui ekosistem layanan digital pemerintah kota, termasuk Lontara+, sedangkan warga yang memiliki keterbatasan akses teknologi dapat meminta bantuan melalui RT/RW setempat.
Munafri berharap program Makassar Berjasa terus berkembang melalui kolaborasi yang lebih luas sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kepedulian bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah.
“Harapan kami, masyarakat yang bekerja mencari nafkah untuk keluarganya bisa lebih tenang dan fokus menjalankan pekerjaannya,” terangnya.
“Dengan adanya jaminan sosial, mereka tidak perlu terus-menerus merasa waswas terhadap risiko yang dapat terjadi saat bekerja,” sambung Munafri.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News






Komentar