Logo Sulselsatu

Walikota dan Wawali Parepare Laporkan Gratifikasi ke KPK

Asrul
Asrul

Minggu, 02 Juni 2019 21:18

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Mendapat parcel dari pengusaha, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, bersama wakilnya, Pangerang Rahim, langsung melaporkan hal itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdako Parepare, Anwar Amir.

“Ia, jadi saat dapat kiriman parcel Pak Wali dan Wawali langsung melaporkan kepada Inspektorat UPG Kota Parepare untuk diteruskan ke KPK,” ujarnya (1/6/2019).

Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Optimalisasi PAD dan Stop Rekrut Honorer di Barru

Menurut Anwar, tindakan yang dilakukan Walikota dan Wakilnya itu mesti mendapat apresiasi, karena telah memberi contoh sesuai prosedur dan surat edaran yang dikeluarkan KPK terkait gratifikasi.

Ini dibenarkan Kepala Inspektorat Kota Parepare, M. Husni Syam menyampaikan, parcel yang diterima Walikota dan Wakilnya sudah dilaporkan melalui UPG untuk diteruskan ke KPK. Laporan itu sesuai prosedur yang ada, bahwa tidak boleh menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas pokok. Sehingga mesti dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi.

“Larangan penerimaan gratifikasi dan harus langsung dilaporkan tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019. Serta surat dari ketua KPK No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan,” jelasnya.

Baca Juga : Apresiasi Kader Golkar Sulsel, Taufan Pawe: Kita Harus Maksimal untuk Menang

Menindaklanjuti surat itu, lanjut dia, Walikota Parepare telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/145/Org tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Di surat itu memuat larangan ASN menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan, parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga27 April 2025 20:29
Setelah 43 Tahun, Gairah Motocross Kembali Membara di Sidrap Berkat Dukungan Bupati Syaharuddin Alrif
SULSELSATU.com, SIDRAP — Suasana penuh semangat mewarnai Sirkuit MT 547 di Jalan Kebun Porang Bendoro, Kabupaten Sidrap, Minggu (27/4/2025), saat Ke...
Makassar27 April 2025 19:51
Pemkot Makassar Dukung Penuh KONI Tingkatkan Prestasi di PON
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menghadiri Musyawarah Olahraga Kota ...
News27 April 2025 19:51
LAZ Hadji Kalla Jadi LAZ Nasional Pertama Perpanjang Izin Kemenag Melalui SIMZAT
LAZ Hadji Kalla pun menjadi LAZ nasional pertama yang melakukan proses perpanjangan izin melalui platform digital Sistem Informasi Zakat (SIMZAT)....
Bisnis27 April 2025 19:44
Komitmen Jaga dan Kelola Lingkungan Hidup, Pelindo Regional 4 Raih Penghargaan PROPER
Komitmen kuat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup mendapatkan pengakuan nasional....