Logo Sulselsatu

Walikota dan Wawali Parepare Laporkan Gratifikasi ke KPK

Asrul
Asrul

Minggu, 02 Juni 2019 21:18

Walikota dan Wawali Parepare Laporkan Gratifikasi ke KPK

SULSELSATU.com, PAREPARE – Mendapat parcel dari pengusaha, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, bersama wakilnya, Pangerang Rahim, langsung melaporkan hal itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdako Parepare, Anwar Amir.

“Ia, jadi saat dapat kiriman parcel Pak Wali dan Wawali langsung melaporkan kepada Inspektorat UPG Kota Parepare untuk diteruskan ke KPK,” ujarnya (1/6/2019).

Baca Juga : Taufan Pawe Temui Nurdin Abdullah, Begini Reaksi Relawan

Menurut Anwar, tindakan yang dilakukan Walikota dan Wakilnya itu mesti mendapat apresiasi, karena telah memberi contoh sesuai prosedur dan surat edaran yang dikeluarkan KPK terkait gratifikasi.

Ini dibenarkan Kepala Inspektorat Kota Parepare, M. Husni Syam menyampaikan, parcel yang diterima Walikota dan Wakilnya sudah dilaporkan melalui UPG untuk diteruskan ke KPK. Laporan itu sesuai prosedur yang ada, bahwa tidak boleh menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas pokok. Sehingga mesti dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi.

“Larangan penerimaan gratifikasi dan harus langsung dilaporkan tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019. Serta surat dari ketua KPK No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan,” jelasnya.

Baca Juga : Konsolidasi di Wajo, Taufan Pawe Minta DPD II dan Bacaleg Golkar Mulai Kerja Serius

Menindaklanjuti surat itu, lanjut dia, Walikota Parepare telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/145/Org tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Di surat itu memuat larangan ASN menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan, parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video22 September 2023 22:27
VIDEO: Aksi Pencurian Modus Kenal Pemilik Rumah, Gasak Perhiasan dan Uang Tunai
SULSELSATU.com – Aksi pencurian perhiasan dan uang tunai di Kompleks Griya, Kabupaten Maros. Pencurian tersebut terjadi pada Senin (19/9/202) la...
Makassar22 September 2023 22:10
KALLA Ekspresikan Komitmen Green Culture Better Future untuk Masa Depan Lebih Baik Sambut Usia 71 Tahun
Sambut usia ke-71 tahun yang jatuh pada 18 Oktober 2023 nanti, KALLA gelar opening ceremony bersama seluruh direksi dan Insan Kalla di Atrium Mal Ratu...
Bisnis22 September 2023 20:57
Ingin Miliki Rumah Hunian Impian, Benteng Kupa Group Beri Diskon 5 Juta Khusus di KPR BRI EXPO di Trans Mall
SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menggelar KPR BRI Property Expo 2023. Kali ini, KPR BRI Prope...
Video22 September 2023 20:26
VIDEO: Truk Pengangkut Semen Curah Terperosok ke Jurang di Maros
SULSELSATU.com – Sebuah tragedi terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Kamis (21/9/2023) kemarin. Kecelakaan ini melibatkan sebuah t...