Logo Sulselsatu

Walikota dan Wawali Parepare Laporkan Gratifikasi ke KPK

Asrul
Asrul

Minggu, 02 Juni 2019 21:18

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Mendapat parcel dari pengusaha, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, bersama wakilnya, Pangerang Rahim, langsung melaporkan hal itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdako Parepare, Anwar Amir.

“Ia, jadi saat dapat kiriman parcel Pak Wali dan Wawali langsung melaporkan kepada Inspektorat UPG Kota Parepare untuk diteruskan ke KPK,” ujarnya (1/6/2019).

Baca Juga : Taufan Pawe Gelar Pasar Murah di Bacukiki, 5 Ribu Paket Disiapkan untuk Warga Parepare

Menurut Anwar, tindakan yang dilakukan Walikota dan Wakilnya itu mesti mendapat apresiasi, karena telah memberi contoh sesuai prosedur dan surat edaran yang dikeluarkan KPK terkait gratifikasi.

Ini dibenarkan Kepala Inspektorat Kota Parepare, M. Husni Syam menyampaikan, parcel yang diterima Walikota dan Wakilnya sudah dilaporkan melalui UPG untuk diteruskan ke KPK. Laporan itu sesuai prosedur yang ada, bahwa tidak boleh menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas pokok. Sehingga mesti dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi.

“Larangan penerimaan gratifikasi dan harus langsung dilaporkan tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019. Serta surat dari ketua KPK No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan,” jelasnya.

Baca Juga : Taufan Pawe Optimistis IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Menindaklanjuti surat itu, lanjut dia, Walikota Parepare telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/145/Org tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Di surat itu memuat larangan ASN menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan, parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...
News03 Mei 2026 15:45
MDA Gandeng Anak Muda Kembangkan SDM Berkualitas Generasi Emas Matappa
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggandeng kalangan pemuda, mahasiswa, dan akademisi melalui forum bertajuk Sinergi Strategis: Membangun Generasi Emas Mat...
Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...