Logo Sulselsatu

Wasekjen PAN Faldo Maldini Yakin Prabowo Takkan Menang di MK

Asrul
Asrul

Senin, 17 Juni 2019 19:57

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini menyebut jika pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno takkan menang gugatan pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal tersebut disampaikan Faldo melalui unggahan video di akun youtube pribadinya. Faldo memaparkan alasan ucapannya itu melalui video dan meminta supaya pengguna media sosial menonton video itu hingga selesai. 

“Di video ini, gua akan menjelaskan tentang peluang Pak Prabowo di MK, dan menurut gua Pak Prabowo-Sandi enggak akan menang di MK,” ujarnya, Senin (17/6/2019).

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Faldo menjelaskan salah satu alasannya berdasarkan data suara kekalahan Prabowo. Secara kuantitatif, kekalahan Prabowo-Sandi sekitar 17 juta suara. Untuk membuktikan terjadi kecurangan itu, tim Prabowo harus dapat membuktikan sebanyak 50 persen dari 17 juta suara tersebut. 

“Nah dari 17 juta lu bagi jadi dua misalkan ,butuh 8,5 tapi kan setidaknya lu butuh sembilan juta bahwa ada potensi kecurangan dalam perhitungan nih yang itu dibuktikan dengan C1 asli yang dimiliki oleh saksi nah 9 juta suara,” tuturnya. 

Untuk mendapatkan sembilan juta suara, kata Faldo, harus dibagi rata setiap TPS. Dia pun mencontohkan dengan memasukkan angka 250 suara di setiap TPS. Selanjutnya, sembilan juta dibagi dengan jumlah angka di setiap TPS sehingga mendapatkan 36 ribu TPS yang menunjukkan Prabowo menang 100 persen. 

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

“Bayangin kalau misalkan menangnya enggak 100% berarti TPS-nya harus di atas 36 ribu dong. Kalau misalnya Prabowo-Sandi cuma menang 50 persen di 36 ribu itu, maka ada penjumlahan jumlah TPS yang lo butuhin C1-nya, kalau seandainya menangnya tidak 100%. Semakin kecil kemenangan Prabowo-Sandi semakin banyak TPS yang dibutuhin,” tuturnya. 

Kemudian, kata Faldo, jika MK mengabulkan gugatan Prabowo maka pihak 02 harus membuktikan kecurangan itu dan dilakukan pemungutan suara ulang. 

Selain itu ada juga diskualifikasi. Namun Faldo menilai diskualifikasi tidak juga akan menjadikan Prabowo sebagai presiden. Namun KPU akan kembali melakukan proses pemilu ulang. 

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Hal tersebut dapat berdampak pada kekosongan pemimpin negara yang nantinya dapat diisi oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan atau Menteri Luar Negeri. Namun, proses panjang akan terjadi jika MK mengabulkan gugatan Prabowo. Faldo menilai Prabowo sudah menyadari hal itu. 

“Makanya feeling gua Pak Prabowo sudah membaca hal ini dan dengan jiwa kesatria beliau mengatakan “sudahlah tolong doakan, dan jangan beramai-ramai ke MK”, menurut gua sikap kesatria karena memang jalan ke MK adalah jalan konstitusional yang dipilih oleh Prabowo-Sandi dan kita harus menghargai hasilnya,” ucapnya. 

Meski demikian, kata Faldo, Prabowo telah berusaha untuk membuktikan kebenaran. Meskipun, menurut dia, hakim MK punya versi kebenaran yang lain. 

Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional

Selanjutnya, Faldo menyebut soal ucapan kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) di MK terkait ketidakpercayaan pada proses pemilu. Faldo menilai hal itu sebagai delegitimasi pemilu pada pemenangan 01 yaitu Joko Widodo-Ma’ruf Amin. 

“Menurut gue 01 punya PR untuk memulihkan kembali trust publik. Pendukung 02 itu adalah warga negara Indonesia yang dibutuhkan perannya untuk membangun Indonesia ke depan,” tuturnya. 

Namun tim kuasa hukum Jokowi, dinilai Faldo, sangat jeli dengan hal tersebut. Sehingga Jokowi pun mengucapkan untuk membangun bangsa Indonesia diperkirakan tidak ada oposisi. 

Baca Juga : DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan DPRD Imbas Putusan MK

Tak hanya soal Jokowi, tim hukum TKN juga dinilai Faldo jeli tentang selisih pendapat kedudukan Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas syariah yang disebutnya bukan pejabat BUMN. 

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso enggan menanggapi serius apa yang diucapkan Faldo.

“Saya melihat Faldo ini sebetulnya potensial ke depan mudah mudahan dia banyak belajar untuk menjaga. Tapi ini pilihan tapi mungkin maksudnya baik tapi saya menghormati,” kata Priyo di Media Center BPN, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (17/6/2019).

Priyo enggan mengkritisi siap Faldo yg mana merupakan bagian dari BPN. Dia lebih suka menyerahkan bagaimana publik menilai sikap Faldo tersebut. Terutama dari segi etika.

“Jelas kemarin Faldo dari PAN adalah andelan jubir dari 02. Sekarang komentar begitu ya terserah saya enggak ikut, saya hormati,” kata Priyo.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...