SULSELSATU.com – Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyerukan penyelidikan secara mandiri atas kematian mantan presiden Mesir Mohamed Mursi.
Penyelidikan itu diserukan PBB atas banyaknya dugaan mantan Ketua Ikhwanul Muslimin itu diperlakukan tidak layak selama mendekam di balik jeruji besi.
Baca juga: Mohamed Mursi Meninggal Dunia Usai Pingsan di Pengadilan” (Edit)">Mantan Presiden Mesir Mohamed Mursi Meninggal Dunia Usai Pingsan di Pengadilan
“Setiap kematian mendadak saat dalam tahanan harus diikuti dengan investigasi secara cepat, menyeluruh, imparsial, dan transparan oleh lembaga independen yang bisa memastikan penyebab kematian,” kata juru bicara Kantor HAM PBB, Rupert Colville, seperti dilansir AFP, Selasa (18/6/2019).
Mursi meninggal di usia 67 tahun karena serangan jantung saat menghadiri persidangan terkait tuduhan spionase di Pengadilan Kairo, Senin (17/6). Mengutip petugas medis, stasiun televisi pemerintah Mesir melaporkan Mursi telah lama mengidap tumor jinak.
Jaksa penuntut umum mengatakan Mursi sempat jatuh pingsan dalam kurungan terdakwa di ruang sidang tak lama setelah berbicara. Ia lalu dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit sekitar pukul 16.50 waktu setempat.
Jenazah Mursi dimakamkan di pemakaman kota di distrik Nasr, Kairo.
Selama mendekam di penjara, Mursi juga dilaporkan mengidap penyakit diabetes. Ia dilaporkan sering ditahan di sel isolasi dan tidak boleh dibesuk.
Keluarga Mursi hanya pernah mengunjunginya sebanyak tiga kali selama di penjara.
“(Otoritas Mesir) memasukkannya ke sel isolasi. Mereka menahan obat-obatan dan memberinya makanan yang menjijikkan. Mereka tidak memberinya hak asasi yang paling mendasar,” demikian pernyataan Partai Kebebasan dan Keadilan yang merupakan bentukan Ikhwanul Muslimin.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar