Logo Sulselsatu

Catatan Walhi Sulsel Soal Kasus Reklamasi Pantai Kupa di Barru

Asrul
Asrul

Kamis, 27 Juni 2019 16:14

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menaikkan kasus reklamasi di pesisir Pantai Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru ke tahap penyidikan.

Di tengah proses hukum tersebut, Walhi Sulsel memiliki catatan tersendiri terkait reklamasi Pantai Kupa tersebut.

Walhi Sulsel menyebutkan, reklamasi Pantai Kupa tercatat dimulai awal bulan Maret 2019. Pihak prusahaan terkait menimbung laut dengan menggunakan bahan material batu gajah dan tanah urungan. Akibatnya, terjadi kerusakan berupa kehilangan ekosistem laut seperti tanaman mangrove, kepiting, udang, terumbu karang, dan beberapa jenis ikan hias yang hidup di pesisir laut.

Baca Juga : PT Vale Jawab Aksi Damai WALHI: Mari Saling Kolaborasi Bersama Melestarikan Hutan

“Hampir semua tanaman mangrove dan ikan sepanjang lokasi penimbunan hilang. Selain itu merubah bentang alam pesisir dan pengunungan yang akan menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan,” kata Aktivis Walhi Sulsel, Brutus Muhaimin, Kamis (27/6/2019).

Muhaimin menjelaskan, informasi yang diperoleh dari masyarakat di lapangan, aktivitas penimbunan pesisir dan laut serta penggalian tanah urungan di pegunungan dilakukan pada saat malam hari yang diperkirakan pukul 22.00 Wita hingga pukul 03.50 Wita dini hari oleh pemakarsa atas nama AKBP Burhaman selaku kapolres Barru dan Andi Rajib selaku anak Burhaman.

Perlu diketahui, Burhaman sendiri menjadi terperiksa dalam penyelidikan hingga penyidikan Polda Sulsel sekaitan dengan kasus reklamasi tersebut.

Baca Juga : WALHI Tantang Gubernur Sulsel Buka Dialog dengan Nelayan

“Aktivitas ini juga sangat meresahkan masyarakat disekitar lokasi dengan suara bising dari arah penimbunan,” unar Muhaimin.

“Ini juga melanggar peraturan, karena aktivitas yang mereka lakukan tidak memiliki surat izin dari dinas terkait seperti dinas lingkungan hidup, dinas perikanan dan kelautan, dinas ESDM serta dari pemerintah provinsi. Aktivitas ini mencoba melawan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar13 Mei 2026 17:48
Lapak Berdiri 35 Tahun Ditertibkan, 16 Pedagang di Ujung Tanah Direlokasi
SULSELSATU. com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus melakukan langkah nyata dalam menjaga ketertiban ruang publik. Melalui Kecamatan Uju...
Bisnis13 Mei 2026 17:16
Promo Funventure Rame-Rame Bugis Waterpark Adventure Diperpanjang
Program promo Funventure Rame-Rame Bugis Waterpark Adventure diperpanjang akhir Mei 2026. ...
Makassar13 Mei 2026 17:01
Pengerjaan U-Ditch di Jalan Aroepala, PDAM Makassar Imbau Warga Terdampak Tampung Air Sementara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar mengumumkan potensi gangguan distribusi air bersih di sejumlah wilayah sekitar Jalan Areo...
Makassar13 Mei 2026 16:25
Warga Tamalanrea Kembali Bergerak, Tolak PSEL di Tengah Permukiman
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau PLTSa oleh PT ...