Logo Sulselsatu

Catatan Walhi Sulsel Soal Kasus Reklamasi Pantai Kupa di Barru

Asrul
Asrul

Kamis, 27 Juni 2019 16:14

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menaikkan kasus reklamasi di pesisir Pantai Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru ke tahap penyidikan.

Di tengah proses hukum tersebut, Walhi Sulsel memiliki catatan tersendiri terkait reklamasi Pantai Kupa tersebut.

Walhi Sulsel menyebutkan, reklamasi Pantai Kupa tercatat dimulai awal bulan Maret 2019. Pihak prusahaan terkait menimbung laut dengan menggunakan bahan material batu gajah dan tanah urungan. Akibatnya, terjadi kerusakan berupa kehilangan ekosistem laut seperti tanaman mangrove, kepiting, udang, terumbu karang, dan beberapa jenis ikan hias yang hidup di pesisir laut.

Baca Juga : PT Vale Jawab Aksi Damai WALHI: Mari Saling Kolaborasi Bersama Melestarikan Hutan

“Hampir semua tanaman mangrove dan ikan sepanjang lokasi penimbunan hilang. Selain itu merubah bentang alam pesisir dan pengunungan yang akan menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan,” kata Aktivis Walhi Sulsel, Brutus Muhaimin, Kamis (27/6/2019).

Muhaimin menjelaskan, informasi yang diperoleh dari masyarakat di lapangan, aktivitas penimbunan pesisir dan laut serta penggalian tanah urungan di pegunungan dilakukan pada saat malam hari yang diperkirakan pukul 22.00 Wita hingga pukul 03.50 Wita dini hari oleh pemakarsa atas nama AKBP Burhaman selaku kapolres Barru dan Andi Rajib selaku anak Burhaman. 

Perlu diketahui, Burhaman sendiri menjadi terperiksa dalam penyelidikan hingga penyidikan Polda Sulsel sekaitan dengan kasus reklamasi tersebut.

Baca Juga : WALHI Tantang Gubernur Sulsel Buka Dialog dengan Nelayan

“Aktivitas ini juga sangat meresahkan masyarakat disekitar lokasi dengan suara bising dari arah penimbunan,” unar Muhaimin.

“Ini juga melanggar peraturan, karena aktivitas yang mereka lakukan tidak memiliki surat izin dari dinas terkait seperti dinas lingkungan hidup, dinas perikanan dan kelautan, dinas ESDM serta dari pemerintah provinsi. Aktivitas ini mencoba melawan hukum yang berlaku,” tegasnya. 

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...
Makassar02 Februari 2026 18:07
Tingkatkan Pelayanan, Pelindo Regional 4 Pelatihan Standardisasi dan Digitalisasi Layanan Tambat
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menggelar Pelatihan Standardisasi dan Digitalisasi Layanan Tambat sebagai bagian dari komitmen berkelanjut...
Makassar02 Februari 2026 15:40
Jaringan 5G di Makassar Perkuat Ekosistem Digital di Kawasan Timur Indonesia
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand SMARTFREN resmi mengoperasikan layanan SMARTFREN 5G di Kota Makassar....