SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ditreskrimsus Polda Sulsel kini menetapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto naik ke tahap penyidikan.
“Senin, 24 Juni 2019 kemarin, kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Jeneponto telah dinaikkan ke penyidikan. Kita naikkan sidik, karena terbukti ada perbuatan melawan hukum,” ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati saat dikonfirmasi sulselsatu, Rabu (26/6/2019) malam.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Bantah Kecolongan Passobis Sidrap: Penangkapan Polda Jabar Hasil Kerja Sama
Penyidikan kasus tersebut pun mulai dilakukan penyidik lantaran menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan dua pasar di Jeneponto.
Dua pasar rakyat yang dimaksud adalah Pasar Lassang-lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke dan Pasar Paitanah Desa Paitanah Kecamatan Turatea.
Kedua pasar rakyat tersebut dibangun menggunakan Dana Anggaran Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp2,5 miliar.
Baca Juga : Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo Atensi APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan di Takalar
Dalam kasus ini, kata Wiradjati, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk dengan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir. Paris sendiri diperiksa sehubungan dengan jabatan sebelumnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto semasa pembangunan kedua pasar tersebut.
Meski begitu, polisi hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
“Sudah ada lima 15 orang yang dimintai keterangannya dalam tahap penyelidikan. Termasuk dengan Wakil Bupati Jeneponto,” ujarnya.
Baca Juga : Pedagang Diduga Bully Siswi SD, Orangtua Siap Buka Kasus ke Polisi
Dalam kasus tersebut, Wiradjati mengaku belum mengetahui pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan, karena tim ahli dari BPKP Provinsi Sulsel sementara tengah melakukan penghitungan kerugian negaranya.
Meski demikian, ia meyakini bahwa dalam proyek ini, dipastikan ada potensi kerugian negara.
“Potensi ada, tapi jumlah kerugian negara belum diketahui. Sementara dihitung oleh tim ahli,” ujarnya.
Baca Juga : Polda Sulsel Usut Laporan Eks Suami Bupati Gowa soal Dugaan Keterangan Palsu dalam Perkara Cerai
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar