Logo Sulselsatu

Kejati Belum Kantongi Tersangka Korupsi DAK Bulukumba

Asrul
Asrul

Jumat, 28 Juni 2019 16:57

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sekitar dua pekan lalu, kasus dugaan suap Dana Alokasi khusus (DAK) proyek irigasi pertanian senilai Rp49 miliar di Kabupaten Bulukumba masih jauh dari penetapan tersangka.

Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusun rencana penyidikan terhadap kasus yang mulai bergulir sejak Januari 2019 tersebut.

“(Kasus suap dana DAK) Bulukumba sudah naik ke penyidikan. Ini tim sedang menyusun, kan minta dulu schedule penyidikan,” kata Tarmizi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (28/6/2019).

Baca Juga : Kejati Sulsel Ungkap Berkas Perkara 5 Tersangka Korupsi Bibit Nanas Sudah P21

“Itu wajib, mengapa, agar tahapan-tahapannya terarah. Siapa yang diminta keterangan, di mana, kapan, nah ini kita rencana penyidikan dulu oleh tim penyidik,” tambahnya.

Tarmizi pun tak menampik bahwa belum ada titik terang siapa yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini.

“Kita mencari tambahan alat bukti dulu, tentunya nanti pada dalam prosesnya akan kita tahu siapa yang dapat ditetapkan calon terpidana,” ujarnya.

Baca Juga : Kejati Tegaskan Kasus Bibit Nanas Tetap Jalan Usai Bahtiar Menang Praperadilan

Diberitakan sebelumnya, besaran nilai suap dalam kasus ini yakni sebesar Rp800 juta yang diberikan oleh salah satu Direktur perusahaan rekanan dalam proyek dari Kementrian PUPR kepada sejumlah pihak yang kemudian hingga kini masih berupaya dituntaskan oleh Kejati Sulsel.

Nama Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali dan putranya juga mencuat dalam kasus ini setelah salah satu oknum ASN di Dinas Pendidikan, Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Andi Ichwan Amkas yang mengaku sebagai saksi kunci membeberkannya di hadapan awak media.

Namun belakangan Kasi Penkum Kejati Sulsel membantah putra Andi Sukri Sappewali pernah terperiksa alias dimintai keterangan dalam kasus dana DAK proyek irigasi pertanian senilai Rp49 M tersebut.

Baca Juga : Kasus Perpustakaan Digital Rp13 Miliar, Jaksa Bakal Panggil Legislator Komisi E DPRD Sulsel

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar04 Juli 2026 20:37
UPA Bekali Mahasiswa Kuasai Personal Branding, Tangkal Hoaks di Media Sosial
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Patria Artha (UPA) mendorong mahasiswa menjadi generasi yang kreatif, cerdas, dan bertanggung jawab dalam...
Politik04 Juli 2026 19:19
Bukan Sekadar Lomba Masak, Festival Mustika Rasa PDIP Sulsel Bawa Pesan Kedaulatan Pangan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sulawesi Selatan menggelar Festival Kuliner Mustika Rasa dalam rangkaian perin...
Makassar04 Juli 2026 18:52
Pengamat: Pejabat Publik, Pejabat Struktural, dan Penyedia Kian Mudah Dikasuskan Korupsi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara, Bastian Lubis, menilai meningkatnya anggaran penegakan hukum dalam APBN 2026 be...
Metropolitan04 Juli 2026 18:25
APDESI DPC se-Sulsel Dilantik, Wahyudin Mapparenta Nyatakan Dukungan Program MBG dan KDMP
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi di...