Logo Sulselsatu

Kejati Belum Kantongi Tersangka Korupsi DAK Bulukumba

Asrul
Asrul

Jumat, 28 Juni 2019 16:57

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sekitar dua pekan lalu, kasus dugaan suap Dana Alokasi khusus (DAK) proyek irigasi pertanian senilai Rp49 miliar di Kabupaten Bulukumba masih jauh dari penetapan tersangka.

Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusun rencana penyidikan terhadap kasus yang mulai bergulir sejak Januari 2019 tersebut.

“(Kasus suap dana DAK) Bulukumba sudah naik ke penyidikan. Ini tim sedang menyusun, kan minta dulu schedule penyidikan,” kata Tarmizi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (28/6/2019).

Baca Juga : Amrina, Ibu Tiga Anak dari Jeneponto yang Merasa Dizalimi Kasus Pupuk

“Itu wajib, mengapa, agar tahapan-tahapannya terarah. Siapa yang diminta keterangan, di mana, kapan, nah ini kita rencana penyidikan dulu oleh tim penyidik,” tambahnya.

Tarmizi pun tak menampik bahwa belum ada titik terang siapa yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini.

“Kita mencari tambahan alat bukti dulu, tentunya nanti pada dalam prosesnya akan kita tahu siapa yang dapat ditetapkan calon terpidana,” ujarnya.

Baca Juga : Kejati Obok-obok Kantor Gubernur Sulsel, Ruangan BKAD Digeledah

Diberitakan sebelumnya, besaran nilai suap dalam kasus ini yakni sebesar Rp800 juta yang diberikan oleh salah satu Direktur perusahaan rekanan dalam proyek dari Kementrian PUPR kepada sejumlah pihak yang kemudian hingga kini masih berupaya dituntaskan oleh Kejati Sulsel.

Nama Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali dan putranya juga mencuat dalam kasus ini setelah salah satu oknum ASN di Dinas Pendidikan, Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Andi Ichwan Amkas yang mengaku sebagai saksi kunci membeberkannya di hadapan awak media.

Namun belakangan Kasi Penkum Kejati Sulsel membantah putra Andi Sukri Sappewali pernah terperiksa alias dimintai keterangan dalam kasus dana DAK proyek irigasi pertanian senilai Rp49 M tersebut.

Baca Juga : PLN Dapat Dukungan Pendampingan Hukum Kejati Sulsel dalam Proyek Ketenagalistrikan

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...