Logo Sulselsatu

Temui Menkumham, Baiq Nuril Berharap Amnesti dari Presiden

Asrul
Asrul

Senin, 08 Juli 2019 20:16

Baiq Nuril Maknun, guru honorer yang dipenjara karena rekam perilaku mesum kepala sekolah (INT)
Baiq Nuril Maknun, guru honorer yang dipenjara karena rekam perilaku mesum kepala sekolah (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Terpidana perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantor Kemenkumham Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). 

Kedatangan Baiq Nuril dan rombongan untuk membahas soal pengajuan amnesti terkait kasusnya.

Usai bertemu Yasonna Laoly, Baiq Nuril tak kuasa menahan haru. Baiq sempat meneteskan air mata berharap adanya keadilan terhadap dirinya.

Baca Juga : Isu Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Serangan Politis, Bukan Cari Kebenaran

“Saya ucapkan terima kasih, terima kasih, terima kasih. Harapannya sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini saya ingin mencari keadilan,” kata Baiq Nuril sambil meneteskan air mata, seperti dikutip dari VIVA.

Baiq Nuril berharap, Presiden Joko Widodo dapat mengabulkan pengajuan amnesti setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. 

“Saya tidak akan menyerah. Harapannya saya ingin bapak presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa sebagai anak kemana lagi meminta berlindung selain kepada bapaknya (Presiden Jokowi),” ujarnya.

Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran

Sementara itu, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi Baiq Nuril mengatakan, sambil menunggu proses pengajuan amnesti, pihaknya akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung agar Baiq Nuril tak ditahan.

“Mohon doa dan dukungan masyarakat Indonesia. Kami juga mendukung penuh pak Presiden memberikan amnesti kepada bu Nuril,” katanya.

Baiq Nuril dan kuasa hukumnya berencana mengajukan permohonan amnesti setelah Peninjauan Kembali (PK) nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga : Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ini Alasannya

Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menghukum Baiq Nuril, dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Presiden Joko Widodo menyatakan akan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk mengajukan upaya amnesti. 

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...