Logo Sulselsatu

Wabup Jeneponto Terjerat Kasus Korupsi? Ini Kata Polda Sulsel

Asrul
Asrul

Rabu, 10 Juli 2019 13:31

Paris Yaris, Ketua DPC Partai Gerindra Jeneponto
Paris Yaris, Ketua DPC Partai Gerindra Jeneponto

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah menjamin bakal ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto.

Selaku terperiksa sebagai saksi, Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir menjadi sorotan dalam kasus ini, karena sudah tiga kali diperiksa penyidik, termasuk dalam proses penyidikan.

Terkait sorotan tersebut, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati mengatakan bahwa diperlukan tahap tersendiri untuk menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka.

Baca Juga : Empat Wajah Lama Punya Kans Maju di Pilkada Jeneponto, Begini Analisis IPI

“Kalau Wakil Bupati prosesnya bukan tidak bisa, tetapi kita harus benar-benar menguatkan ada aliaran dana ke sana, kemudian ada perannya,” kata Yudha saat dikonfirmasi Rabu, (10/7/2019).

Yudha mengatakan yang paling utama diperlukan gelar perkara di Bareskrim Polri jika ada temuan kepala daerah melakukan perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara.

“Yang paling terakhir adalah, porsesnya, pada saat kita mengetahui ada kepala daerah (terlibat), maka kita gelar di Bareskrim. Jangan sampai mempermalukan diri jika ternyata barang bukti tidak kuat,” ujar Yudha.

Baca Juga : Pimpin Upacara Hari Santri 2020, Ini Pesan Wabup Jeneponto

Yudha sendiri mengisyaratkan pihaknya bakal terus mendalami kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir terakhir dilakukan penyidik pada Jumat pekan lalu. Paris sendiri diperiksa sekaitan dengan posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto pada tahun 2017 lalu.

“Kita juga sudah periksa 9 saksi,” ujar Yudha pekan lalu.

Baca Juga : Dicopot Gerinda, Paris Yasir Akui Dilirik Banyak Partai

Dua pasar di Kabupaten Jeneponto yang pembangunannya diduga mengandung unsur tipikor adalah Pasar Lassang-lassang dan Pasar Paitanah.

Kedua Pasar rakyat ini disebut dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dengan menelan anggaran senilai Rp2,5 miliar.

Kendati demikian, penyidik sejauh ini belum membeberkan temuan BPKP Sulsel soal kerugian negara atas kasus ini.

Baca Juga : Wabup Jeneponto Buka Kejuaraan Motocross Bupati Cup 2019

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 16:45
Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Barista di Makassar
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku mendorong peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pemberdayaan ...
Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....