Logo Sulselsatu

Kuasa Hukum Zugito Sebut Dakwaan Jaksa Mengada-ada

Asrul
Asrul

Jumat, 12 Juli 2019 20:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi komersialisasi gedung PWI Sulsel dengan terdakwa Zulkifli Gani Otto kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/7/2019).

Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa, Muhammad Faisal Silenang dan Ridwan Jhoni silih berganti membacakan pledoi kliennya. Keduanya menyatakan uraian tuntutan jaksa penuntut umum atas nama Rachmat seluruhnha tidak terbukti.

Baca Juga : Sidang Suap Auditor BPK, Sekretaris dan 3 Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi

Lebih detil dijelaskan penasehat hukum, Jaksa Penuntut Umum sudah mengakui sendiri bahwa dakwaan primair beserta uraiannya tidak terbukti. Namun jaksa justru menggunakan uraian yang tidak terbukti tersebut dalam dakwaan subsidair.

“Yang menjadi pertanyaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa, saudara Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan dakwaan tidak terbukti, sementara dakwaan Subsidair terbukti, dimana uraian kedua dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut kami anggap sama,” kata Faisal Silenang di hadapan majelis hakim.

Saat ditemui pasca pembacaan pledoi, Faisal Silenang kembali menjelaskan persoalan tersebut dengan sebuah analogi.

Baca Juga : Dikriminalisasi, Hakim Vonis Bebas Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja

“Kalau dalam dakwaan primair menyatakan begini : Saya tuduh kamu mencuri ternyata dia tidak bisa buktikan tapi uraian itu sama dalam dakwaan subsidair mengatakan dia (terbukti) mencuri, apa dasarmu?” kata Faisal Silenang.

“Kecuali dia misalnya, kata-katanya (uraiannya) lain. Dia mencuri dengan cara melompati pagar di (dakwaan) primair, sementara di dakwaan subsidair dia mengatakan dia mencuri hanya dengan membuka pintu pagar. Nah itu lain cerita,” katanya lagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Zulkifli dengan empat tahun enam bulan penjara usai dianggap melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga : Divonis Bebas, Zugito: Ini Memang Fitnah

Undang-undang tersebut tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...
Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...