Logo Sulselsatu

Kuasa Hukum Zugito Sebut Dakwaan Jaksa Mengada-ada

Asrul
Asrul

Jumat, 12 Juli 2019 20:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi komersialisasi gedung PWI Sulsel dengan terdakwa Zulkifli Gani Otto kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/7/2019).

Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa, Muhammad Faisal Silenang dan Ridwan Jhoni silih berganti membacakan pledoi kliennya. Keduanya menyatakan uraian tuntutan jaksa penuntut umum atas nama Rachmat seluruhnha tidak terbukti.

Baca Juga : Sidang Suap Auditor BPK, Sekretaris dan 3 Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi

Lebih detil dijelaskan penasehat hukum, Jaksa Penuntut Umum sudah mengakui sendiri bahwa dakwaan primair beserta uraiannya tidak terbukti. Namun jaksa justru menggunakan uraian yang tidak terbukti tersebut dalam dakwaan subsidair.

“Yang menjadi pertanyaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa, saudara Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan dakwaan tidak terbukti, sementara dakwaan Subsidair terbukti, dimana uraian kedua dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut kami anggap sama,” kata Faisal Silenang di hadapan majelis hakim.

Saat ditemui pasca pembacaan pledoi, Faisal Silenang kembali menjelaskan persoalan tersebut dengan sebuah analogi.

Baca Juga : Dikriminalisasi, Hakim Vonis Bebas Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja

“Kalau dalam dakwaan primair menyatakan begini : Saya tuduh kamu mencuri ternyata dia tidak bisa buktikan tapi uraian itu sama dalam dakwaan subsidair mengatakan dia (terbukti) mencuri, apa dasarmu?” kata Faisal Silenang.

“Kecuali dia misalnya, kata-katanya (uraiannya) lain. Dia mencuri dengan cara melompati pagar di (dakwaan) primair, sementara di dakwaan subsidair dia mengatakan dia mencuri hanya dengan membuka pintu pagar. Nah itu lain cerita,” katanya lagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Zulkifli dengan empat tahun enam bulan penjara usai dianggap melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga : Divonis Bebas, Zugito: Ini Memang Fitnah

Undang-undang tersebut tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...