Logo Sulselsatu

Hukuman Idrus Marham Ditambah Jadi 5 Tahun Penjara

Asrul
Asrul

Kamis, 18 Juli 2019 14:31

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Hukuman pidana terhadap mantan Menteri Sosial Idrus Marham makin berat. Hal itu setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menilai mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Hukuman ini lebih berat daripada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Idrus dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga : Idrus Marham Pertanyakan Objektivitas Survei CELIOS yang Beri Nilai Buruk ke Bahlil

“Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST.tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut. Mengadili sendiri, satu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Ada pun majelis hakim banding yang menjadi ketua dalam perkara ini adalah I Nyoman Sutama. Sementara Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak menjadi anggotanya. Putusan banding ini dibacakan pada Selasa (9/7) lalu.

Lie Setiawan, Jaksa Penuntut Umum KPK membenarkan putusan banding tersebut. Ia berujar kalau putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan penuntut umum sebelumnya, yakni 5 tahun pidana penjara.

Baca Juga : Idrus Marham Dukung Rocky Gerung di Wantimpres, Kritik Dinilai Lebih Efektif dari Dalam

“Iya, itu putusan banding,” kata Jaksa Lie, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (18/7/2019).

Dalam perkara ini, Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan18 Oktober 2026 15:48
Dari Komisariat Menuju Panggung Nasional, Dr Fachri Bachmid Berbagi Pesan Intelektual kepada Calon Kader HMI Hukum UMI
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) Angkatan 115 Basic Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universita...
Pendidikan18 Oktober 2026 15:11
BRI Peduli Dukung Gerai CERDAS PeKA, Perkuat Literasi Keuangan Mahasiswa
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program BRI Peduli mendukung kehadiran Gerai CERDAS PeKA di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, un...
News18 Oktober 2026 09:40
Sinyal Bahaya di Balik Panggilan Tak Dikenal
Penipuan digital dapat menyusup ke aktivitas sehari-hari, mulai dari transaksi usaha kecil hingga panggilan telepon yang tampak biasa. Di tengah ancam...
Metropolitan17 Oktober 2026 23:02
Waspada Penipuan Mencatut Nama Anggota DPRD Makassar Muchlis A Misbah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Beredar akun WhatsApp yang mengatasnamakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar H Muchlis A Mi...