Logo Sulselsatu

Kasus Suap Jabatan, KPK Segera Jerat Menag Lukman Hakim Saifuddin

Asrul
Asrul

Kamis, 25 Juli 2019 09:27

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (Sulselsatu.com/Asrul)
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (Sulselsatu.com/Asrul)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

KPK bahkan akan terus menelisik lebih jauh dugaan keterlibatan Menag Lukman Hakim Syaifuddin terkait kasus tersebut.

“Nanti kita tunggu kalau itu lebih pada perkembangan di fakta persidangan ya, karena di persidangan kan sudah sampai di tuntutan dan juga nanti kan ada tahapan pleidoi dan kemudian ada putusan ya,” kata Febri, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Menurut Febri, majelis hakim dalam putusan terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin serta terdakwa Kepala Kantor Kemenag Gresik, M Muafaq Wirahadi, akan mempertimbangkan semua fakta yang muncul dalam persidangan. Khususnya soal pemberian uang dan peran Lukman dalam memuluskan jabatan kedua terdakwa.

“Pertimbangan hakim juga kami lihat di sidang itu pasti kami cermati, dan salah satu tujuan untuk mencermati fakta sidang agar rumusan tuntutannya menjadi lebih komplet. Dan, tuntutan kemarin sudah kami bacakan bahwa nanti ada pengembangan-pengembangan atau menelisik lebih jauh peran dari pihak-pihak lain. Itu saya kira menunggu dulu putusan pengadilannya,” kata Febri.

Febri memastikan jaksa penuntut akan menganalisis poin-poin putusan hakim terhadap dua terdakwa, setelah itu akan diputuskan bersama pimpinan KPK.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Dalam persidangan terkait perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, dengan terdakwa Haris dan Muafaq, terungkap banyak peran Lukman dalam skandal kasus itu.

Bahkan tim KPK juga telah menyita sejumlah uang dalam jumlah besar dari laci meja kerja Lukman. Namun sampai saat ini, Lukman masih berstatus saksi. Sementara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, berkas penyidikannya masih tahap perampungan.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Februari 2026 15:40
Jaringan 5G di Makassar Perkuat Ekosistem Digital di Kawasan Timur Indonesia
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand SMARTFREN resmi mengoperasikan layanan SMARTFREN 5G di Kota Makassar....
Makassar02 Februari 2026 15:26
Scoopy Girls Match & Style, Padukan Berkendara Aman dan Ekspresi Gaya Anak Muda Makassar
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) kembali menghadirkan kegiatan komunitas bertajuk Scoopy Girls Match & Style (MASTY)....
Makassar02 Februari 2026 15:18
Pertunjukan Barongsai Ramaikan Perayaan Imlek di Mal Ratu Indah dan NIPAH PARK
Menyambut Tahun Baru Imlek 2026, Mal Ratu Indah (MaRI) dan NIPAH PARK kembali menghadirkan rangkaian atraksi budaya Barongsai sebagai agenda tahunan u...
Nasional02 Februari 2026 15:10
OJK Siapkan Delapan Rencana Aksi Percepat Reformasi Pasar Modal Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan stakeholder terkait mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh....