Logo Sulselsatu

Pengembalian Pejabat Pemkot Makassar Masalah Otonomi Daerah

Asrul
Asrul

Sabtu, 27 Juli 2019 15:39

Pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, di Tribun Karebosi, Jumat, (26/7/2019). (Sulselsatu/Ashrawi Muin)
Pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, di Tribun Karebosi, Jumat, (26/7/2019). (Sulselsatu/Ashrawi Muin)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengembalikan ribuan ASN yang dulu dirotasi di era pemerintahan Moh Ramdhan Pomanto ke jabatan semula.

Pengembalian ini dilakukan merujuk kepada perintah surat Plt. Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12/07/2019 dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10/07/2019.

Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD

Karenanya, 40 SK yang diteken Moh Ramdhan Pomanto selama periode 4 Juni 2018 sampai 8 Mei 2019, harus dikembalikan ke jabatan semula lantaran dinilai cacat prosedural.

Pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan untuk pengembalian jabatan tersebut dilakukan di Tribun Karebosi, Jumat, (7/7/2019) yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.

Terkait pengembalian jabatan ini, Pengamat Pemerintahan Universitas Bosowa, Arief Wicaksono, memandang bahwa pengembalian jabatan karena pembatalan SK tersebut bukan masalah karena sudah dilakukan berdasarkan prosedur dari Kemendagri.

Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan

Hanya saja menurut dia, adanya pembatalan SK hingga berujung pada pengembalian jabatan tersebut merupakan salah satu contoh masalah terbesar dalam bernegara, utamanya soal otonomi daerah.

“Jadi, harusnya kan persoalan daerah itu jangan terlalu diitervensi sama pusat. Tapi itulah sekaligus kelemahannya karena selama ini otonomi daerah kita memang masih bergantung sama pusat,” ujar Arief, Sabtu, (27/7/2019).

Menurutnya, ketergantungan dan intervensi semacam itu tidak menunjukkan sistem pemerintahan yang baik. Sebab, SDM di pemerintahan sudah memiliki jenjang karir sendiri sehingga tidak perlu terus digonta-ganti.

Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025

Oleh karena itu, dirinya berharap bahwa ke depannya tidak ada lagi intervensi terhadap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, khususnya di Pemkot Makassar.

“Kalau semua serba diintervensi seperti itu tidak akan berjalan baik itu pemerintahan. Untuk apa itu prinsip-prinsip otonomi daerah, good governance diseminarkan tetapi pelaksanaannya ternyata semaunya yang merasa berkuasa,” kata Arief.

Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...