Logo Sulselsatu

Ibunda Aldama Tuntut “Nyawa Dibayar Nyawa”

Asrul
Asrul

Rabu, 31 Juli 2019 17:17

Ibunda almarhum Aldama Putra Pongkala, Mariati
Ibunda almarhum Aldama Putra Pongkala, Mariati

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ibunda almarhum Aldama Putra Pongkala, Mariati tak dapat menyembunyikan kekecewaannya usai terdakwa tungal kasus penganiayaan berujung kematian putranya, Muhammad Rusdi alias Rusdi dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

“Saya sangat keberatan sebagai orang tua. Kalau ada hukum nyawa dibayar nyawa, maka itu yang saya tuntut,” kata Mariati saat ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/7/2019).

Mariati bercerita, Aldama adalah putra satu-satunya. Namun ia harus menelan pilu usai menerima kabar anak semata wayangnya itu telah tiada, tewas dianiaya.

Baca Juga : JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan Aldama 10 Tahun Penjara

“Itu anak semata wayang saya, anak kebanggaan saya. Anak yang diharap-harapkan,” ujar Mariati.

“Hukuman mati, minimal (terdakwa dihukum) hukuman mati,” imbuhnya.

Sementara itu, terdakwa Muhammad Rusdi setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya memutuskan untuk mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa itu. Ia menginginkan keringanan.

Baca Juga : Terungkap! Ada Tradisi Kekerasan yang Dirawat di ATKP Makassar

Sebelumnya, terdakwa Rusdi dituntut 10 tahun hukuman penjara usai dianggap jaksa terbukti bersalah sebagaimana fakta di persidangan. Rusdi mengakui sendiri telah melakukan penganiayaan alias memukul korban sebanyak dua kali yang menyebabkan korban meninggal dunia alias tewas akibat mengalami kegagalan pernapasan.

“Kami jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Makassar menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Rusdi alias Rusdi telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dalam dakwaan primair menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rusdi pidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata jaksa, Tabrani di persidangan.

Perlu diketahui, ketua majelis hakim kasus ini, Harto Pancono memutuskan melanjutkan sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa.

Baca Juga : Tangis Ibunda Pecah di Ruang Sidang Pembunuhan Aldama

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Rusdi ditahan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar usai menganiaya korban Aldama hingga tewas pada Minggu, 3 Februari 2019 lalu di ATKP Makassar.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News12 September 2026 22:25
Catut Nama Adat untuk Palang Seba-seba, Gusti Riadi Terancam Hukuman 14 Tahun
Rangkaian aksi pemalangan lahan di area konsesi pertambangan group Mining Industry Indonesia (MIND ID) di Seba-seba, Morowali yang selama ini diposisi...
Video12 September 2026 20:20
VIDEO: Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar di Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulau...
Makassar12 September 2026 15:20
Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar Diduga Ditimbun di Bontoharu Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kep...
Bisnis12 September 2026 08:12
New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV
Kehadiran New Veloz Hybrid EV mendapat respons positif dari pasar dan turut memperkuat posisi Toyota di segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV)....