Logo Sulselsatu

Sejarawan Ini Gugat PLN Rp150 Juta Gara-gara Ikan Koi Mati

Asrul
Asrul

Kamis, 15 Agustus 2019 21:14

Sejarawan, JJ Rizal. (INT)
Sejarawan, JJ Rizal. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Sejarawan JJ Rizal melayangkan gugatan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019). Rizal bersama sejumlah orang lainnya disebut mengalami kerugian berupa kematian puluhan ekor ikan koi akibat listrik padam.

“Dalam konteks ini pemadaman lampu tanggal 4 Agustus itu pemadaman yang sangat panjang. Pemadaman itu di tempat saya berjalan 18 jam dari jam 11.30 WIB sampai jam 05.00 WIB pagi dini hari baru kembali aktif listriknya,” ujar Rizal di PN Jakarta Selatan, seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Rizal mengalami kerugian akibat listrik padam pada Minggu lalu (4/8). Ikan koinnya sebanyak 43 ekor mati karena kehabisan oksigen.

Baca Juga : Sambut Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Besar untuk Layanan Tambah Daya Listrik

Rizal mengaku telah membesarkan ikan-ikan koinya sekitar empat hingga enam tahun dari masih berukuran 15-28 centimeter hingga menjadi 40-80 centimeter. Namun, Rizal menyayangkan ketika listrik padam begitu lama karena harus kehilangan puluhan ikan tersebut.

“Saya sudah berupaya dari mulai aerator yang menyimpan daya listrik, membuat pancuran tapi listriknya belum juga menyala,” tutur David

Dari 43 ekor yang mati, Rizal hanya menggugat sebanyak 26 ikan. Namun, menurutnya, gugatan yang diajukan bukan semata tentang pertanggungjawaban atas kematian ikan koi. Rizal menilai PLN harus memperbaiki kinerja dalam melayani masyarakat.

Baca Juga : Semarak PLN Mobile Run 2025 Warnai Pagi Makassar, Fatmawati Rusdi Lepas Ribuan Pelari

“Koi saya sih bukan koi mahal tapi semua orang paham apa arti binatang peliharaan kadang sudah dianggap sebagai anggota keluarga. Buat saya jauh yang lebih penting ini contoh bagaimana menjadi WNI yang baik membantu mengoreksi apa yang dilakukan pemerintah dalam konteks ini BUMN milik pemerintah,” tutur Rizal.

Tak hanya Rizal, ada dua orang lainnya yang juga menggugat PLN. Mereka adalah Kaiser Renort dan Lusiani Julia. Ikan koi milik mereka berdua juga mati akibat listrik padam.

Dalam petitum gugatan yang diajukan, mereka meminta PLN membayar kerugian materiil dan imateriil kliennya. Dalam kerugian imateriil, tiap orang yang menggugat PLN mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

Baca Juga : Terang yang Dinanti, Perjuangan Ismail Bachtiar Menjawab Aspirasi dari Pegunungan Sinjai

“Maka itu jika diakumulasikan total kerugian imateriil para penggugat Rp150 juta,” ujar kuasa hukum Rizal, Renort dan Lusiani.

Gugatan JJ Rizal dan dua orang lainnya resmi terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 681/PDT.G/19/PN JKT.SEL. Mereka menganggap PLN harus melayani dengan baik dan memberikan layanan listrik kepada pelanggan tanpa putus.

Gugatan diajukan berdasarkan Undang-Undang Kelistrikan Nomor 30 tahun 2009 Pasal 29 ayat 1 dan 2 tentang hak konsumen.

Baca Juga : PLN Tebarkan Sukacita Bersama Panti Asuhan Murni Makassar di Hari Raya Natal 2024

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...
News03 Agustus 2026 18:21
PLN Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir Donggala Lewat Program Konservasi Penyu
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui program PLN Peduli menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) beru...