Logo Sulselsatu

MA Kabulkan Gugatan Bos PT Citratama Timurindo

Asrul
Asrul

Jumat, 23 Agustus 2019 13:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARMahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pemohon, Taufan Ansar Nur. Direktur Utama PT Citratama Timurindo itu yang sebelumnya divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pabaeng baeng Kota Makassar akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh MA.

Taufan kini bebas secara murni dan langsung dikeluarkan dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar setelah mendekam di Lapas hampir satu tahun lebih.

Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar

Dalam putusan MA menyatakan terpidana Taufan Ansar Nur dah Abdul Azis Siadjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Surat putusan yang di tanda tangani oleh majelis Hakim, Dr Sunarto membebaskan terpidana Taufan Ansar Nur dah Abdul Azis dari semua dakwaan dan memulihkan hak para terpidana dalam kemapuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menetapkan agar barang bukti berupa nomor satu sampai 21 sebagaimana dalam putusan PN Makassar nomor 537/Pid.B/2011/PB Makassar tanggal 5 Januari 2012.

Baca Juga : VIDEO: Perjuangan Lucas Mencari Keadilan

Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Memerintahkan agar para terpidana tersebut dikeluarkan kepada tahanan.

Hakim mengabulkan PK karena unsur kerugian negara yang didakwakan sebelum tidak sah karena penghitungan tidak menggunakan lembaga resmi seperti audit BPK dan BPKP.

“Alhamdulillah PK kami dikabulkan dan dinyatakan tidak bersalah,” kata Taufan Anshar Nur dalam keterangan ke Sulselsatu.com, Jumat (23/08/2019).

Baca Juga : Tak Terbukti Rintangi KPK, MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas

Terkait Bebasnya Taufan Ansar bersama rekannya ini dari sangkaan korupsi, praktisi hukum Sulaiman Syamsuddin meminta kejaksaan agar lebih berhati hati menangani kasus dalam penetapan tersangka.

“Ini pelajaran bagi pihak kejaksaan, jangan dipaksakan dalam melakukan penetapan tersangka. Ini pak Taufan sudah di Pidana, tapi pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jadi kejaksaan harusnya lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan,” kata Sulaiman Syamsuddin.

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video30 April 2025 22:38
VIDEO: Anggota DPR Minta Tes Kejiwaan Berkala bagi Dokter
SULSELSATU.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, meminta pemerintah memberlakukan tes kejiwaan berkala bagi seluruh dokter. Pernyat...
Ekonomi30 April 2025 21:51
Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp13,8 Triliun
SULSELSATU.com, JAKARTA – Di tengah dinamika ekonomi global akibat tensi geopolitik dan perang tarif, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BR...
Video30 April 2025 21:30
VIDEO: Stok Beras Tertinggi dalam 23 Tahun, Mentan Laporkan ke Presiden Prabowo
SULSELSATU.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/4/2025), untuk me...
Berita Utama30 April 2025 20:43
Menelusuri Jejak Sejarah Jeneponto: Dari Kejayaan Turatea Menuju Kabupaten yang Mandiri
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kabupaten Jeneponto merupakan salah satu daerah yang memiliki nilai historis tinggi di Provinsi Sulawesi Selatan. Terlet...