Logo Sulselsatu

MA Kabulkan Gugatan Bos PT Citratama Timurindo

Asrul
Asrul

Jumat, 23 Agustus 2019 13:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARMahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pemohon, Taufan Ansar Nur. Direktur Utama PT Citratama Timurindo itu yang sebelumnya divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pabaeng baeng Kota Makassar akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh MA.

Taufan kini bebas secara murni dan langsung dikeluarkan dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar setelah mendekam di Lapas hampir satu tahun lebih.

Baca Juga : Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim Demi Reformasi Hukum Nasional

Dalam putusan MA menyatakan terpidana Taufan Ansar Nur dah Abdul Azis Siadjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Surat putusan yang di tanda tangani oleh majelis Hakim, Dr Sunarto membebaskan terpidana Taufan Ansar Nur dah Abdul Azis dari semua dakwaan dan memulihkan hak para terpidana dalam kemapuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menetapkan agar barang bukti berupa nomor satu sampai 21 sebagaimana dalam putusan PN Makassar nomor 537/Pid.B/2011/PB Makassar tanggal 5 Januari 2012.

Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar

Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Memerintahkan agar para terpidana tersebut dikeluarkan kepada tahanan.

Hakim mengabulkan PK karena unsur kerugian negara yang didakwakan sebelum tidak sah karena penghitungan tidak menggunakan lembaga resmi seperti audit BPK dan BPKP.

“Alhamdulillah PK kami dikabulkan dan dinyatakan tidak bersalah,” kata Taufan Anshar Nur dalam keterangan ke Sulselsatu.com, Jumat (23/08/2019).

Baca Juga : VIDEO: Perjuangan Lucas Mencari Keadilan

Terkait Bebasnya Taufan Ansar bersama rekannya ini dari sangkaan korupsi, praktisi hukum Sulaiman Syamsuddin meminta kejaksaan agar lebih berhati hati menangani kasus dalam penetapan tersangka.

“Ini pelajaran bagi pihak kejaksaan, jangan dipaksakan dalam melakukan penetapan tersangka. Ini pak Taufan sudah di Pidana, tapi pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jadi kejaksaan harusnya lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan,” kata Sulaiman Syamsuddin.

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar18 Agustus 2026 17:34
Dorong UMKM Binaan Naik Kelas, Pelindo Jasa Maritim Gelar Bazar Spesial HUT RI ke-81
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaannya untuk semakin mandiri dan berkembang....
Teknologi18 Agustus 2026 15:48
Lenovo IdeaPad Slim 3i Hadir dengan NPU dan Fitur AI, Harga Mulai Rp11 Jutaan
Lenovo meluncurkan IdeaPad Slim 3i 14IWC11 di Indonesia. Laptop ini menjadi perangkat pertama di Indonesia yang menggunakan prosesor Intel® Core!...
Nasional18 Agustus 2026 14:27
XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan Pascagempa NTT
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus mempercepat pemulihan jaringan telekomunikasi pascagempa di Nusa Tenggara Timur (NTT)....
News18 Agustus 2026 14:13
Rayakan HUT RI ke-81, Bukit Baruga Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian
Bukit Baruga memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menggelar upacara bendera di Driving Range Golf Bukit Baruga, Senin (17/8/20...