Logo Sulselsatu

MA Kabulkan Gugatan Bos PT Citratama Timurindo

Asrul
Asrul

Jumat, 23 Agustus 2019 13:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARMahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pemohon, Taufan Ansar Nur. Direktur Utama PT Citratama Timurindo itu yang sebelumnya divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pabaeng baeng Kota Makassar akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh MA.

Taufan kini bebas secara murni dan langsung dikeluarkan dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar setelah mendekam di Lapas hampir satu tahun lebih.

Baca Juga : Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim Demi Reformasi Hukum Nasional

Dalam putusan MA menyatakan terpidana Taufan Ansar Nur dah Abdul Azis Siadjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Surat putusan yang di tanda tangani oleh majelis Hakim, Dr Sunarto membebaskan terpidana Taufan Ansar Nur dah Abdul Azis dari semua dakwaan dan memulihkan hak para terpidana dalam kemapuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menetapkan agar barang bukti berupa nomor satu sampai 21 sebagaimana dalam putusan PN Makassar nomor 537/Pid.B/2011/PB Makassar tanggal 5 Januari 2012.

Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar

Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Memerintahkan agar para terpidana tersebut dikeluarkan kepada tahanan.

Hakim mengabulkan PK karena unsur kerugian negara yang didakwakan sebelum tidak sah karena penghitungan tidak menggunakan lembaga resmi seperti audit BPK dan BPKP.

“Alhamdulillah PK kami dikabulkan dan dinyatakan tidak bersalah,” kata Taufan Anshar Nur dalam keterangan ke Sulselsatu.com, Jumat (23/08/2019).

Baca Juga : VIDEO: Perjuangan Lucas Mencari Keadilan

Terkait Bebasnya Taufan Ansar bersama rekannya ini dari sangkaan korupsi, praktisi hukum Sulaiman Syamsuddin meminta kejaksaan agar lebih berhati hati menangani kasus dalam penetapan tersangka.

“Ini pelajaran bagi pihak kejaksaan, jangan dipaksakan dalam melakukan penetapan tersangka. Ini pak Taufan sudah di Pidana, tapi pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jadi kejaksaan harusnya lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan,” kata Sulaiman Syamsuddin.

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel29 Januari 2026 09:36
Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada Penerimaan Penghargaan UHC Award 2026 dira...
Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....