Logo Sulselsatu

Polisi Tetapkan Eks Anggota FKPPI Tersangka Aksi Rasial ke Mahasiswa Papua

Asrul
Asrul

Rabu, 28 Agustus 2019 22:40

Tri Susanti. (INT)
Tri Susanti. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Eks anggota FKPPI, Tri Susanti alias Susi ditetapkan sebagai tersangka aksi rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Susi merupakan koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Ia juga merupakan anggota FKPPI yang kemudian dicabut keanggotaannya.

“Iya benar, Polda (Jatim) menetapkan Susi sebagai tersangka aksi rasial. Mabes Polri juga sudah menyatakan Susi sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (28/8/2019)

Barung mengatakan Susi dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga : VIDEO: Ribuan Siswa SMA di Wamena Demo Tolak Program Makanan Bergizi Gratis

Penetapan tersangka Susi ini, kata dia, juga diperkuat oleh sejumlah alat bukti di antaranya adalah keterangan 16 orang saksi yang telah diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Kemudian, ada pula keterangan sejumlah saksi ahli yang telah dihimpun pihaknya.

“Yang pertama, ada 16 [orang] yang sudah kami periksa, kemudian kedua, ada beberapa saksi ahli juga, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli komunikasi kita sudah periksa,” katanya.

Lebih lanjut, kata Barung, penetapan tersangka ini juga berdasarkan bukti-bukti video dan unggahan-unggahan di media sosial.

Baca Juga : Rayakan Semangat Kemerdekaan, Bank Mandiri Dorong Peningkatan Kesehatan di Jayapura

“Yang ketiga, video yang kita dapatkan dari media maupun unggahan di media sosial, itu bukti digital, karena ini berkaitan dengan UU ITE,” kata Barung.

Barung menambahkan, pemeriksaan dan penyidikan masih terus berjalan, ia pun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.

“Sementara masih Susi, tapi proses kan berkembang terus,” ujar Barung.

Baca Juga : VIDEO: Banjir Bandang di Kawasan PT Freeport Indonesia

Sementara itu, kuasa hukum Susi, Sahid, mengaku baru mengetahui penetapan tersangka kliennya tersebut. Ia mengatakan dirinya akan lebih dulu mengkomunikasikan hal ini dengan Susi.

“Belum dikabari sama sekali. Terkait pasal 45, aku juga belum baca soalnya kemarin pemeriksaan seputar pasal 28. Saya koordinasi lebih dulu dengan pihak polda,” kata dia, saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Koordinator lapangan (Korlap) aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Susi, selama 9 jam lebih.

Baca Juga : VIDEO: Salut! Ibu-ibu dan Anak-anak di Papua Bantu Tarik Pesawat yang Tergelincir

Susi sendiri merupakan caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019. Selain itu, Susi juga pernah menjadi saksi Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...