SULSELSATU.com, JAKARTA – Eks anggota FKPPI, Tri Susanti alias Susi ditetapkan sebagai tersangka aksi rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Susi merupakan koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Ia juga merupakan anggota FKPPI yang kemudian dicabut keanggotaannya.
“Iya benar, Polda (Jatim) menetapkan Susi sebagai tersangka aksi rasial. Mabes Polri juga sudah menyatakan Susi sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (28/8/2019)
Barung mengatakan Susi dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : VIDEO: Ribuan Siswa SMA di Wamena Demo Tolak Program Makanan Bergizi Gratis
Penetapan tersangka Susi ini, kata dia, juga diperkuat oleh sejumlah alat bukti di antaranya adalah keterangan 16 orang saksi yang telah diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Kemudian, ada pula keterangan sejumlah saksi ahli yang telah dihimpun pihaknya.
“Yang pertama, ada 16 [orang] yang sudah kami periksa, kemudian kedua, ada beberapa saksi ahli juga, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli komunikasi kita sudah periksa,” katanya.
Lebih lanjut, kata Barung, penetapan tersangka ini juga berdasarkan bukti-bukti video dan unggahan-unggahan di media sosial.
Baca Juga : Rayakan Semangat Kemerdekaan, Bank Mandiri Dorong Peningkatan Kesehatan di Jayapura
“Yang ketiga, video yang kita dapatkan dari media maupun unggahan di media sosial, itu bukti digital, karena ini berkaitan dengan UU ITE,” kata Barung.
Barung menambahkan, pemeriksaan dan penyidikan masih terus berjalan, ia pun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
“Sementara masih Susi, tapi proses kan berkembang terus,” ujar Barung.
Baca Juga : VIDEO: Banjir Bandang di Kawasan PT Freeport Indonesia
Sementara itu, kuasa hukum Susi, Sahid, mengaku baru mengetahui penetapan tersangka kliennya tersebut. Ia mengatakan dirinya akan lebih dulu mengkomunikasikan hal ini dengan Susi.
“Belum dikabari sama sekali. Terkait pasal 45, aku juga belum baca soalnya kemarin pemeriksaan seputar pasal 28. Saya koordinasi lebih dulu dengan pihak polda,” kata dia, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Koordinator lapangan (Korlap) aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Susi, selama 9 jam lebih.
Baca Juga : VIDEO: Salut! Ibu-ibu dan Anak-anak di Papua Bantu Tarik Pesawat yang Tergelincir
Susi sendiri merupakan caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019. Selain itu, Susi juga pernah menjadi saksi Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar