SULSELSATU.com, JAKARTA – Polri mengklaim telah menghapus 32 ribu konten bernada provokatif di media sosial soal Papua. Konten provokatif tersebut paling banyak diunggah di Facebook sepanjang 14-27 Agustus.
Untuk menghapus konten tersebut, Polri menggandeng Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Patroli gabungan dari 14-27 Agustus sudah menutup 32 ribu lebih konten yang bersifat provokatif, diskriminatif dan hoaks,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, seperti dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (28/8/2019).
Baca Juga : Wakapolri Launching Percepatan Penyaluran Bantuan Pangan Serentak se-Sulsel
Tak hanya itu, ada ribuan akun media sosial yang diajukan untuk diblokir. Ribuan akun tersebut mengunggah dan menyebarkan konten-konten provokatif sepanjang 14-27 Agustus.
“Dari 32 ribu konten yang sudah dilakukan mapping ada 1.750 akun lebih yang sudah diajukan untuk dilakukan pemblokiran dan take down oleh Kominfo,” kata Dedi.
Dedi mengatakan Facebook merupakan platform media sosial yang paling banyak digunakan. Sementara platform lainnya, yakni Twitter, Youtube, dan Instagram. Namun, jumlahnya tak sebanyak Facebook.
Baca Juga : Wakapolri Harap Program Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Pj Gubernur Sulsel Diikuti Provinsi Lain
“Yang paling banyak adalah di Facebook, dari 1,750 konten itu mayoritas Facebook,” ungkap Dedi.
Dedi lalu menyatakan bahwa kondisi Papua secara umum sudah kondusif sampai dengan hari ini. Dia menyebut aparat mampu menangani keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua dengan baik.
Diketahui, akses internet di Papua diblokir oleh Kominfo. Itu dilakukan demi kepentingan keamanan setelah terjadi sejumlah aksi protes di Papua dan Papua Barat pekan lalu.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
Mengenai hal itu, Dedi mengatakan keutuhan NKRI memang harus diperhatikan. Karenanya, pemblokiran internet dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang bisa memantik kesalahpahaman.
Dedi menyebut standar operasional prosedur (SOP) dari Kemenkominfo adalah dengan melakukan melambatkan internet apabila terdapat 300 konten negatif muncul dalam kurun satu menit.
“Kita melihat bahwa sudah SOP yang ada di Kominfo, ketika dalam satu menit lebih dari 300 konten-konten yang bersifat hoaks, maka langsung dilakukan slowdown. Itu SOP-nya,” kata Dedi.
Baca Juga : Polri Bangun Sumur Bor Untuk Masyarakat Pattalassang, Bupati Gowa: Terima Kasih
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar