Logo Sulselsatu

Berani Lawan KASN, Nurdin Abdullah Tolak Kembalikan Jabatan Jumras dkk

Asrul
Asrul

Kamis, 29 Agustus 2019 21:16

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Sulselsatu/Jahir Majid)
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah angkat bicara terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang dicopot dikembalikan ke jabatan semula.

Nurdin menjelaskan rekomendasi itu saat ini masih dikaji. Hanya saja, Nurdin berikeras jika pencopotan tersebut sudah benar karena berlandaskan rekomendasi KPK.

“Coba lihat itu, pendekatan administrasi yang dibuat KASN, mereka tidak tahu apa yang terjadi di sini. Makanya kita kaji ulang karena kan ini arahan dari KPK hasil LHP. Makanya, itu yang kita ingin supaya kita tetap menghargai KASN sebagai lembaga yang mengurusi dan melindungi kepentingan aparatur sipil negara,” kata Nurdin Abdullah, saat ditemui di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Fokus Benahi Infrastruktur Pendidikan, 243 Sekolah Direhabilitasi Tahun Ini

Lebih lanjut, Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu, menjelaskan rekomendasi tersebut berbeda dengan surat perintah. Sehingga, rekomendasi KASN yang ditujukan kepada dirinya kembali akan dikaji oleh internal Pemprov.

“Rekomendasi KASN itu bisa dijalankan, bisa juga tidak. Beda dengan surat perintah. Agar masalah ini tidak bias, kita harus duduk bersama, karena yang diberhentikan ini tidak sertamerta dicopot. Ada sebab akibat,” jelas Nurdin.

NA pun mengungkapkan jika KASN juga harus bisa memahami Pemprov Sulsel. Pasalnya, kesalahan Jumras dan kawan-kawan yang sudah dicopot adalah hal yang fatal, yakni janji memberikan fee proyek.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Khawatir Proyek Tambang Emas Luwu Ikuti Jejak Kerusakan Tambang Freeport di Papua

“Kita harus juga dipahami bahwa langkah ini kita ambil (karena) seperti misalnya janji-janji fee, itu kan sama saja dengan OTT sebenarnya. Apa bedanya? Kan harus ada langkah. Kedua, LHP dari inspektorat inilah yang saya minta BKD kaji ulang kalau memang kita salah dalam pengambilan keputusan ya tentu kita harus ambil langkah cepat,” ujarnya.

Untuk itu, Nurdin juga akan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengkaji Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilayangkan sebagai bukti prosedur pencopotan yang sesuai aturan.

“Apa yang tidak sesuai? Kita sudah cantumkan LHPnya segala macam ini. Jadi apa yang kita tidak lalui sekarang, kita minta tim BKN untuk kaji, ya tentu kita harus datang ke BKN, lalu ke KASN untuk bicara,” kata Nurdin.

Baca Juga : Dinkes Sulsel Distribusikan 7.213 Vaksin Meningitis untuk Jemaah Haji 2025

Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video10 Mei 2025 20:39
VIDEO: Sejumlah Pengamen Rusak Bus Antar Kota di Tangerang, Videonya Viral
SULSELSATU.com – Sejumlah pengamen jalanan terekam merusak sebuah bus antar kota . Kejadian terjadi di wilayah jalan arteri Bitung, Kabupaten Ta...
Ekonomi10 Mei 2025 19:31
Manfaatkan LinkUMKM BRI, Produsen Minuman Ini Tingkatkan Ketrampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha
SULSELSATU.com, SERANG – BRI terus menunjukkan konsistensi dalam pemberdayaannya dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)...
Video10 Mei 2025 18:13
VIDEO: Tiga WNA Diduga Hipnotis Pemilik Konter di Situbondo, Rp28 Juta Raib
SULSELSATU.com – Tiga WNA diduga melakukan aksi gendam atau hipnotis terhadap pemilik konter dan agen bank di Desa Gunung Malang, Suboh, Situbondo, ...
News10 Mei 2025 17:09
Pelindo Wujudkan Akses Air Bersih Layak bagi Warga Makawidey
Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui program ...