Logo Sulselsatu

Berani Lawan KASN, Nurdin Abdullah Tolak Kembalikan Jabatan Jumras dkk

Asrul
Asrul

Kamis, 29 Agustus 2019 21:16

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Sulselsatu/Jahir Majid)
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah angkat bicara terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang dicopot dikembalikan ke jabatan semula.

Nurdin menjelaskan rekomendasi itu saat ini masih dikaji. Hanya saja, Nurdin berikeras jika pencopotan tersebut sudah benar karena berlandaskan rekomendasi KPK.

“Coba lihat itu, pendekatan administrasi yang dibuat KASN, mereka tidak tahu apa yang terjadi di sini. Makanya kita kaji ulang karena kan ini arahan dari KPK hasil LHP. Makanya, itu yang kita ingin supaya kita tetap menghargai KASN sebagai lembaga yang mengurusi dan melindungi kepentingan aparatur sipil negara,” kata Nurdin Abdullah, saat ditemui di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Lebih lanjut, Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu, menjelaskan rekomendasi tersebut berbeda dengan surat perintah. Sehingga, rekomendasi KASN yang ditujukan kepada dirinya kembali akan dikaji oleh internal Pemprov.

“Rekomendasi KASN itu bisa dijalankan, bisa juga tidak. Beda dengan surat perintah. Agar masalah ini tidak bias, kita harus duduk bersama, karena yang diberhentikan ini tidak sertamerta dicopot. Ada sebab akibat,” jelas Nurdin.

NA pun mengungkapkan jika KASN juga harus bisa memahami Pemprov Sulsel. Pasalnya, kesalahan Jumras dan kawan-kawan yang sudah dicopot adalah hal yang fatal, yakni janji memberikan fee proyek.

Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

“Kita harus juga dipahami bahwa langkah ini kita ambil (karena) seperti misalnya janji-janji fee, itu kan sama saja dengan OTT sebenarnya. Apa bedanya? Kan harus ada langkah. Kedua, LHP dari inspektorat inilah yang saya minta BKD kaji ulang kalau memang kita salah dalam pengambilan keputusan ya tentu kita harus ambil langkah cepat,” ujarnya.

Untuk itu, Nurdin juga akan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengkaji Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilayangkan sebagai bukti prosedur pencopotan yang sesuai aturan.

“Apa yang tidak sesuai? Kita sudah cantumkan LHPnya segala macam ini. Jadi apa yang kita tidak lalui sekarang, kita minta tim BKN untuk kaji, ya tentu kita harus datang ke BKN, lalu ke KASN untuk bicara,” kata Nurdin.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dukung Pengembangan Pelabuhan Pelindo

Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Mei 2026 15:45
MDA Gandeng Anak Muda Kembangkan SDM Berkualitas Generasi Emas Matappa
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggandeng kalangan pemuda, mahasiswa, dan akademisi melalui forum bertajuk Sinergi Strategis: Membangun Generasi Emas Mat...
Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...
Nasional02 Mei 2026 19:50
OJK Tekankan Peran Human Firewall Hadapi Ancaman Siber di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional guna menjaga keberlangsungan sektor tersebu...