Logo Sulselsatu

Berani Lawan KASN, Nurdin Abdullah Tolak Kembalikan Jabatan Jumras dkk

Asrul
Asrul

Kamis, 29 Agustus 2019 21:16

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Sulselsatu/Jahir Majid)
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah angkat bicara terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang dicopot dikembalikan ke jabatan semula.

Nurdin menjelaskan rekomendasi itu saat ini masih dikaji. Hanya saja, Nurdin berikeras jika pencopotan tersebut sudah benar karena berlandaskan rekomendasi KPK.

“Coba lihat itu, pendekatan administrasi yang dibuat KASN, mereka tidak tahu apa yang terjadi di sini. Makanya kita kaji ulang karena kan ini arahan dari KPK hasil LHP. Makanya, itu yang kita ingin supaya kita tetap menghargai KASN sebagai lembaga yang mengurusi dan melindungi kepentingan aparatur sipil negara,” kata Nurdin Abdullah, saat ditemui di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Lebih lanjut, Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu, menjelaskan rekomendasi tersebut berbeda dengan surat perintah. Sehingga, rekomendasi KASN yang ditujukan kepada dirinya kembali akan dikaji oleh internal Pemprov.

“Rekomendasi KASN itu bisa dijalankan, bisa juga tidak. Beda dengan surat perintah. Agar masalah ini tidak bias, kita harus duduk bersama, karena yang diberhentikan ini tidak sertamerta dicopot. Ada sebab akibat,” jelas Nurdin.

NA pun mengungkapkan jika KASN juga harus bisa memahami Pemprov Sulsel. Pasalnya, kesalahan Jumras dan kawan-kawan yang sudah dicopot adalah hal yang fatal, yakni janji memberikan fee proyek.

Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

“Kita harus juga dipahami bahwa langkah ini kita ambil (karena) seperti misalnya janji-janji fee, itu kan sama saja dengan OTT sebenarnya. Apa bedanya? Kan harus ada langkah. Kedua, LHP dari inspektorat inilah yang saya minta BKD kaji ulang kalau memang kita salah dalam pengambilan keputusan ya tentu kita harus ambil langkah cepat,” ujarnya.

Untuk itu, Nurdin juga akan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengkaji Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilayangkan sebagai bukti prosedur pencopotan yang sesuai aturan.

“Apa yang tidak sesuai? Kita sudah cantumkan LHPnya segala macam ini. Jadi apa yang kita tidak lalui sekarang, kita minta tim BKN untuk kaji, ya tentu kita harus datang ke BKN, lalu ke KASN untuk bicara,” kata Nurdin.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dukung Pengembangan Pelabuhan Pelindo

Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD14 Agustus 2026 21:01
Gelar Pengawasan Bersama Kecamatan Tallo, Ruslan Lallo Soroti Pelayanan dan Pengelolaan Sampah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem, H Ruslan Lallo, menggelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daer...
Hukum14 Agustus 2026 20:46
Bupati Gowa Makin Terancam, 3 Kasus yang Menyeret Namanya Naik Status di Kepolisian Selain Usulan Pemakzulan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Gowa, Husniah Talenrang (HT) semakin terancam. Selain menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pema...
Bisnis14 Agustus 2026 20:10
Dari Rumah ke Pasar Digital, Shopee Bantu IRT Makassar Mandiri Secara Ekonomi
Ibu rumah tangga di tengah perkembangan teknologi digital kini bisa mendapatkan peluang baru untuk membangun usaha sendiri. Dari rumah, IRT kini bisa ...
Bisnis14 Agustus 2026 19:41
Pegadaian Hadirkan ATM Emas di Makassar, Cetak Emas Fisik dalam 3 Menit
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulselbarra Maluku menghadirkan ATM Emas di Makassar. Inovasi ini memungkinkan nasabah mencetak saldo emas dig...