Logo Sulselsatu

Kejari Sinjai Musnahkan 60 Gram Barang Bukti Sabu

Asrul
Asrul

Jumat, 06 September 2019 08:39

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, SINJAI – Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2019 di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Kamis (5/9/2019).

Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan, Nining Purnamawati dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sinjai. Tujuannya, mengurangi bertumpuknya barang bukti dan untuk adanya kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah memenuhi keputusan hukum tetap (inkracht).

“Barang bukti tindak pidana umum tahun 2019 yang akan dimusnahkan dari total perkara 35 yang telah mempunyai hukum tetap yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 60 gram, obat-obatan terlarang 150 butir, senjata tajam sebanyak 4, alat-alat pengisap sabu sebanyak 5, pakaian, sendal, sepatu, tas, pakaian dalam, paspor, handphone dan alat-alat untuk merakit bom,” sebutnya.

Baca Juga : Ketiga Kalinya, Aktor Revaldo Ditangkap Lagi karena Kasus Narkoba

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Noer Adi menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan rutin 3 bulan sekali dan Kejaksaan Negeri Sinjai telah berhasil mengumpulkan dan menginfentarisasikan beberapa barang bukti yang merupakan hasil dari kejahatan maupun alat-alat yang digunakan untuk kejahatan.

“Ada dua kategori barang bukti yang kita bisa infentarisasi dan kumpulkan pada kesempatan kali ini, diantaranya beberapa senjata tajam dan alat-alat mesin yang notabene masuk kategori alat atau barang yang digunakan untuk kejahatan,” ujarnya.

“Namun ada juga beberapa barang yang dianggap sebagai hasil kejahatan dan dua barang bukti ini sama-sama merupakan barang-barang yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap yang secara UU harus dimusnahkan,” sambungnya.

Baca Juga : VIDEO: Komika Coki Pardede Pakai Narkoba dengan Cara Aneh, Polisi: Suntik Lewat Anus

Noer Adi menambahkan, barang-barang ini harus dimusnahkan karena apabila disimpan lama barang bukti akan hilang atau barang-barang mempunyai nilai sangat membahayakan, misalnya yang berupa narkotika atau obat-obatan bisa disalahgunakan.

“Oleh sebab itu pertimbangan saya selaku pimpinan menginstruksikan kepada jajaran di bawah saya untuk segera mengumpulkan dan menginventarisasi untuk segera dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Sinjai, perwakilan Dandim 1424 Sinjai, Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, perwakilan Kepala Rutan Sinjai, dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan.

Baca Juga : Pasca Kasus Kapolsek Pesta Sabu, Polri Akan Cek Urine Semua Personel

Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan03 Februari 2026 19:40
Forum Perangkat Daerah Kominfo Makassar Bahas Digitalisasi dan Integrasi Layanan Publik
SULSELSATU.com MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah untuk membahas penguatan digital...
Makassar03 Februari 2026 19:38
Walikota Appi Serukan Percepatan Digitalisasi Bansos agar Tepat Sasaran ke Masyarakat
SULSELSATU.com JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, akan terus meningkatkan efisiensi proses penyaluran bantuan sosial, melalui pemanfaatan tekno...
News03 Februari 2026 17:09
Program Leadership Enhancement, SPJM Matangkan Kompetensi untuk Keunggulan Layanan dan Bisnis
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services...
Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...