Logo Sulselsatu

Referendum Papua Mustahil, “Sama Saja Memasukkan Bayi ke dalam Rahim Ibunya”

Asrul
Asrul

Selasa, 10 September 2019 15:33

Demo mahasiswa Papua di Jakarta. (Kompas.com)
Demo mahasiswa Papua di Jakarta. (Kompas.com)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Hasrat Papua untuk memisahkan diri dari Indonesia mustahil terwujud. Gaungan referendum tokoh separatis Papua, Benny Wenda di kancah internasional hanya buang-buang waktu.

Tidak ada celah bagi Papua untuk referendum, baik ditilik dari hukum nasional maupun hukum internasional.

Baca juga: Papua-temui-jokowi-di-istana-ini-sembilan-tuntutannya.html">61 Tokoh Papua Temui Jokowi di Istana, Ini Sembilan Tuntutannya

Baca Juga : VIDEO: Ribuan Siswa SMA di Wamena Demo Tolak Program Makanan Bergizi Gratis

“Bukan hanya hukum nasional yang melarang referendum bagi Papua, melainkan juga hukum internasional,” ujar guru besar hukum internasional Universitas Diponegoro, Eddy Pratomo, kepada wartawan pekan lalu seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Tokoh separatis Papua Benny Wenda. (int)

Eddy kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan hukum internasional, referendum menentukan nasib sendiri hanya dapat dilakukan dalam konteks kolonialisme, atau wilayah terkait masuk dalam daftar Wilayah Perwalian dan Non-Pemerintahan-Sendiri yang dirilis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga : Rayakan Semangat Kemerdekaan, Bank Mandiri Dorong Peningkatan Kesehatan di Jayapura

Papua sudah jelas tidak bisa masuk dalam daftar tersebut karena sama saja seperti memasukkan bayi ke dalam rahim ibunya lagi. Tidak mungkin,” tutur Eddy.

Sementara itu, jika ditilik dari konteks kolonialisme, Papua sendiri sudah secara otomatis ikut merdeka dengan Indonesia ketika Sukarno membacakan proklamasi pada 17 Agustus 1945.

Baca Juga : VIDEO: Banjir Bandang di Kawasan PT Freeport Indonesia

Menurut Eddy, Papua secara otomatis menjadi daerah kekuasaan Indonesia berdasarkan prinsip Uti Possidetis Juris. Ini adalah prinsip penetapan batas-batas negara yang baru merdeka dari penjajahan dengan memastikan wilayahnya kembali.

“Wilayah-wilayah koloni dulu itu kalau merdeka, itu harus wilayah yang batas-batasnya itu batas wilayah koloni, makanya Malaysia enggakmasuk, Singapura enggak masuk, karena mereka bukan jajahan Belanda,” ucap Eddy.

Menegaskan maksudnya, Eddy kemudian menuturkan “Sehingga pada saat Indonesia merdeka, itu harus termasuk Irian Jaya, tidak boleh dipisah.”

Baca Juga : VIDEO: Salut! Ibu-ibu dan Anak-anak di Papua Bantu Tarik Pesawat yang Tergelincir

Eddy lantas mematahkan argumen sejumlah pihak yang menyatakan bahwa Papua tidak pernah mengakui proklamasi 1945 dan tidak ikut dalam perjuangan kemerdekaan RI.

“Ini sangat mudah dipatahkan. Orang Batak, orang Padang, itu juga tidak pernah ada deklarasi mengakui proklamasi, tapi mereka bagian dari Indonesia berdasarkan prinsip Uti Possidetis Juris,” kata Eddy.

Ia juga mematahkan argumen bahwa Papua adalah bagian dari Belanda dengan nama Netherlands New Guinea berdasarkan konstitusi Negeri Kincir Angin pada 1898.

Baca Juga : VIDEO: Viral, Seorang Pria di Papua Nekat Naiki Kepala Seekor Paus Tutul

“Kami sudah meneliti, tidak ada yang menyebutkan itu dalam konstitusi 1898. Lagipula, Indonesia merdeka tahun 1945. Pada waktu Indonesia merdeka, konstitusi yang berlaku di Belanda itu konstitusi 1938. Pasal 1 konstitusi itu menyebut Kerajaan Belanda termasuk Indonesia, tidak ada khusus Papua,” ucap Eddy.

Eddy mengakui bahwa Belanda memang sempat memasukkan nama Netherlands New Guinea dalam konstitusi. Namun kemudian, Indonesia marah hingga akhirnya pihak internasional datang untuk menengahi.

“Kemudian konstitusi itu dihapus pada 1963 karena ada Kesepakatan New York 1962,” tutur Eddy.

Berlandaskan kesepakatan tersebut, Indonesia juga diwajibkan menggelar referendum yang dikenal dengan nama Penentuan Pendapat Rakyat Papua (Pepera).

Meski banyak dugaan kecurangan, hasil Pepera menunjukkan warga Papua ingin bergabung dengan Indonesia.

Eddy mengakui ada banyak pihak yang mempertanyakan keabsahan Pepera karena tidak menggunakan sistem one man one vote. Namun menurut Eddy, metode pemungutan suara ini sudah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Papua.

“Ternyata, dalam Kesepakatan New York, sistem voting seperti apa itu harus dikonsultasikan dengan tokoh-tokoh adat dulu, baru nanti dilaporkan. Jadi perjanjiannya sendiri tidak menentukan harus one man one vote. Tokoh adat memutuskan pakai perwakilan,” tutur Eddy.

Di luar semua perang klaim ini, secara umum ada dua syarat bagi satu wilayah untuk memisahkan diri berdasarkan hukum internasional.

“Ada dua syarat, harus ada konstitusi di negara induk dan mendapatkan pengakuan internasional. Papua kalau memisahkan diri harus ada proses konstitusional, padahal undang-undang kita tidak mengatur pemisahan diri. Kalau mau ada, harus diubah UUD 1945,” kata Eddy.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Mei 2025 22:25
VIDEO: Mobil Wanita Dirusak Massa Saat Aksi Demo di Makassar
SULSELSATU.com – Sebuah mobil milik seorang wanita di Makassar dirusak massa saat demo peringatan Hari Buruh. Kejadian diduga berlangsung di Jalan U...
Makassar02 Mei 2025 20:54
Temui Wali Kota Munafri, Fraksi API Komitmen Kawal Pemkot Makassar Percepat Realisasi Program
SULSELSATU.com MAKASSAR – Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (API) DPRD Makassar menyatakan sikap mendukung percepatan realisasi program pemerint...
Video02 Mei 2025 20:45
VIDEO: Viral, Santri Baca Surah Al-Quraisy di Kabin Pesawat Citilink, Tuai Pro Kontra
SULSELSATU.com – Sebuah video viral menampilkan rombongan santri yang dipimpin Habib Ali Zainal Abidin melantunkan Surah Al-Quraisy di dalam pes...
Sulsel02 Mei 2025 20:08
Pimpin Upacara Hardiknas, Tasming Hamid Ajak Semua Elemen Bersinergi Mewujudkan Pendidikan Bermutu
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Alun-Alun Lapa...