Logo Sulselsatu

Pejabat Pemkot Ajukan Keberatan, Iqbal Suhaeb Bantah Lakukan Demosi

Asrul
Asrul

Rabu, 11 September 2019 08:11

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, (Sulselsatu/Ashrawi Muin)
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, (Sulselsatu/Ashrawi Muin)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb membantah adanya demosi (penurunan jabatan) yang dilakukannya terkait dengan reposisi jabatan 1.073 pejabat pemkot beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, langkah reposisi jabatan itu dilakukan semata-mata untuk menjalankan instruksi Kemendagri dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tapi memang, ia tak menampik ada pejabat pemkot yang sudah mengikuti promosi jabatan terpaksa harus turun ke jabatan semula akibat reposisi itu.

Baca Juga : Iqbal Suhaeb Wajibkan Warga Gunakan Masker

“Tidak ada orang yang didemosi. Yang ada itu mengembalikan ke jabatan. Ada yang sederajat, ada yang berbeda, ada yang sama,” kata Iqbal saat ditemui di Rujab Wali Kota Makassar, Rabu (11/9/2019).

Iqbal juga mengaku dirinya belum pernah menerima surat pernyataan keberatan yang diajukan para pejabat pemkot yang jumlahnya sekitar 10 orang itu.

“Surat apa? Saya belum pernah lihat suratnya,” katanya.

Baca Juga : Setahun Pimpin Kota Makassar, NA Apresiasi Kinerja Iqbal Suhaeb

Sebelumnya, sejumlah pejabat pemkot melalui tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan dengan hasil keputusan itu. Salah satu alasan keberatan mereka adalah demosi tanpa disertai alasan yang jelas dan diduga tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Abdul Aziz selaku anggota tim kuasa hukum mengaku telah menempuh upaya administrasi yakni mengajukan keberatan tertulis kepada Pj Wali Kota Makassar sebagai atasan.

Namun pihaknya mempersoalkan lantaran hingga kini pasca surat keberatan tersebut diajukan, pihak Pj Wali Kota Makassar tidak memberikan jawaban tertulis. Padahal surat tersebut telah diajukan sejak tanggal 7 Agustus lalu.

Baca Juga : Pemkot Makassar Lakukan Rapid Test Massal Untuk Tiga Profesi, Ini Jadwalnya

“Dan upaya yang dilakukan oleh beberapa pejabat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan karena tidak ada jawaban dari pejabat atasan langsung maka sesuai dengan ketentuan hukum, pejabat dimaksud dapat mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Makassar,” pungkasnya.

Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional04 Agustus 2026 17:53
Tangani 12 Perkara Korupsi, Kejari Samarinda Masuk Jajaran Terbaik Nasional
SAMARINDA, SULSELSATU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam penanganan tindak pidana khusus (Pids...
Metropolitan04 Agustus 2026 17:33
Penuh Haru, AKBP Restu Wijayanto dan Istri Dilepas dengan Isak Tangis Personel Polres Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Suasana haru mewarnai rangkaian acara lepas sambut Kapolres Bulukumba saat AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., bersama istri, ...
Sulsel04 Agustus 2026 17:32
Mahasiswa KKN Unhas Gandeng KPU Pangkep Edukasi Pemilih Pemula di SMAN 19
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ...
News04 Agustus 2026 17:01
Pelindo Jasa Maritim Dengar Keluhan Pelanggan Lewat Customer Engagement Wilayah 4
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) menggelar Customer Engagement Wilayah 4 sebagai forum untuk mendengarkan kebutuhan dan keluhan pelanggan sekaligus mempe...