Logo Sulselsatu

Pengumuman Bagi Para Perokok! Harga Rokok Naik 35 Persen Tahun Depan

Asrul
Asrul

Jumat, 13 September 2019 17:40

Ilustrasi. (INT)
Ilustrasi. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Harga jual eceran rokok tahun depan dipastikan bakal naik 35 persen dari harga jual saat ini. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen tahun depan.

Hal ini diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas bersama Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) serta para menteri Kabinet Kerja lain. Rapat terbatas dilangsungkan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (13/9/2019).

“Kami memutuskan bahwa kenaikan ditetapkan sebesar 23 persen untuk tarif cukainya dan 35 persen untuk harga jualnya. Ini akan disampaikan di PMK untuk average-nya 23 persen tarif cukai dan 35 persen untuk harga jual,” ujar Sri Mulyani, seperti dilansir CNNIndonesia.

Baca Juga : Isu Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Serangan Politis, Bukan Cari Kebenaran

Sri Mulyani mengatakan keputusan kenaikan tarif cukai dan harga rata-rata rokok eceran sudah final dan akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Kendati begitu, pelaku industri bisa mulai memesan pita cukai kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam waktu dekat, tepatnya pada masa transisi pemberlakuan aturan baru.

“PMK akan kami berlakukan sesuai dengan keputusan Bapak Presiden mulai 1 Januari 2020. Pemesanan pita cukai bisa dilakukan di masa transisi,” ungkapnya.

Bendahara Negara mengatakan keputusan tarif final cukai dan harga jual eceran sudah mempertimbangkan banyak hal. Pertama, dari sisi peningkatan jumlah perokok di Indonesia.

Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran

Data Kementerian Keuangan mencatat jumlah perokok meningkat di kalangan perempuan dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen pada akhir tahun lalu. Begitu pula dengan perokok kalangan anak, naik dari 7 persen menjadi 9 persen.

“Kami perlu perhatikan penggunaan cukai untuk mengurangi tren kenaikan konsumsi rokok,” katanya.

Kedua, dari sisi keberadaan industri rokok ilegal. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi bisa memicu kesuburan industri rokok ilegal.

Baca Juga : Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ini Alasannya

Sebab, rokok berpita cukai yang cenderung meningkat harganya akan membuat perokok mencari rokok yang lebih murah. Salah satunya rokok ilegal yang tidak berpita cukai alias tidak menyetor pungutan kepada negara.

“DJBC sudah menurunkan rokok ilegal menjadi hanya 3 persen. Tapi kalau (cukai dan harga rokok) naik tinggi, ini akan membuat insentif bagi para pelaku rokok ilegal untuk meningkatkan produksinya,” jelasnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengklaim keputusan pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai implikasi di sektor-sektor lain, misalnya perkebunan tembakau, industri, kesehatan, ketenagakerjaan, dan lainnya.

Baca Juga : PPN Naik 12 Persen Hanya untuk Barang Ini

“Penetapan ini kami perhatikan tiga hal, yaitu bisa mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri, dan tetap menjaga penerimaan negara,” pungkasnya.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan05 Mei 2026 14:25
Kades di Takalar Mengaku Ditekan Ikut Pelatihan Siskeudes di Hotel Mercure
SULSELSATU.com, TAKALAR – Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknol...
Otomotif05 Mei 2026 13:54
Sulawesi Berlian Motor Buka Diler Mitsubishi Perdana di Gowa, Perluas Jangkauan Pasar di Sulsel
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia bersama PT Sulawesi Berlian Motor resmi membuka diler Mitsubishi Motors pertama di Kabupaten Gowa....
Makassar05 Mei 2026 13:19
Pemkot Makassar Susun Roadmap Terintegrasi Penanganan ODGJ Berbasis Kolaborasi
SULSELSATU. com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan sistem penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui penyusunan standa...
Makassar05 Mei 2026 13:15
Direksi Perumda Air Minum Makassar Hadiri Evaluasi Kinerja BUMD, Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Pelayanan Publik
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Jajaran direksi Perumda Air Minum Kota Makassar menghadiri rapat evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Ma...