Logo Sulselsatu

Ngeri, Pasal Makar dalam RKUHP Diancam Hukuman Mati

Asrul
Asrul

Rabu, 18 September 2019 16:11

ilustras. (int)
ilustras. (int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Rancangan Kibat Undang-Undang Hukum Pidana masih dalam proses pembahasan. Di tengah perjalanannya, pasal makar yang termaktub dalam review dinilai masih bermasalah.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun mengomentari pasal makar yang dinilai bermasalah tersebut.

Melansir CNNIndonesia, definisi makar dalam RKUHP dianggap belum merujuk pada makna istilahnya. Menurut catatan aliansi, definisi makar berdasar dari asal kata “aanslag” yang berarti serangan.

Baca Juga : Ngeri, Penceramah Arab Saudi Terancam Hukuman Mati karena Kritik Pemerintah

Sedangkan bunyi pasal 167 dalam draf RKUHP, “Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.”

Definisi itu dinilai bisa menjadi pasal karet. Sehingga keberadaan pasal makar dianggap masih problematik juga membuka celah pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Draf RKUHP per 28 Agustus 2019 itu juga mengatur tindak pidana makar dalam tiga pasal antara lain Pasal 191 tentang makar terhadap presiden dan wakil presiden, pasal 192 tentang makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pasal 193-196 tentang makar terhadap pemerintahan yang sah.

Baca Juga : Dituduh Jadi Mata-mata Inggris, Eks Wamen Pertahanan Iran Dijatuhi Hukuman Mati

Hukumannya tak main-main, orang yang dijerat pasal makar terhadap presiden, wakil presiden atau NKRI misalnya, bakal menghadapi ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 191 menyatakan, “Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden atau wakil presiden atau menjadikan presiden atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

Sedangkan pada Pasal 192 ditulis, “Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

Baca Juga : Profesor Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati karena Hina Nabi Muhammad SAW

Sementara makar terhadap pemerintahan yang sah dihukum sesuai dengan peran yang dijalankan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

“Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” bunyi pasal 193 ayat (1) dalam draf RKUHP.

“Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” lanjut pasal 193 pada ayat ke-2.

Baca Juga : VIDEO: Gubernur Sulsel Ajak Rektor, Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa Bahas RKUHP dan UU KPK

Kajian Komnas HAM menemukan, pasal 193 RKUHP yang mensyaratkan upaya penggulingan dan atau pengambilalihan sebagai unsur pidana itu berpotensi disalahgunakan oleh pemegang kekuasaan.

“Ini berpotensi terhadap penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terlanggarnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Delik makar seharusnya hanya terkait dengan tindakan yang bersifat menyerang,” demikian hasil kajian Komnas HAM.

Komnas HAM berpendapat, tanpa perbuatan menyerang maka sebuah tindakan tidak memenuhi unsur pidana makar. Oleh karena itu catatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP pun merekomendasikan perubahan definisi makar dalam pasal 167.

Baca Juga : Ancam Profesi, Serikat Tukang Gigi Indonesia Bakal Demo Tolak RKUHP

“Dikatakan makar apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dalam percobaan melakukan tindak pidana,” salah satu poin usulan perubahan dalam catatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Dalam rekomendasi bagian penjelasan diterangkan, bahwa permulaan makar harus ditandai dengan serangan terhadap keamanan nyawa dan fisik atau, tindakan yang dilakukan dengan menggalang kekuatan bersenjata.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Opini09 Februari 2025 23:19
Sinergi Media dan Pemerintah: Harapan di Hari Jadi Takalar ke-65
SULSELSATU.com, TAKALAR – Sejak dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Takalar pada Desember 2024, Dr. H. Muhammad Hasbi, S.STP, M.AP, M.Ikom telah m...
Makassar09 Februari 2025 22:01
PLN Kenalkan Aplikasi PLN Mobile, Diskon Listrik di Jappa Jokka Cap Go Meh 2025
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pengunjung Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 mendapatkan edukasi langsung mengenai layanan PLN Mobile dan program diskon lis...
News09 Februari 2025 15:48
Koperasi Sipakatuo Jadi Wadah Petani Latimojong Mendukung Program Makan Siang Bergizi
Kehadiran koperasi ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ketahanan pangan lokal sekaligus menjadi bagian dari solusi dalam pemerataan distribusi h...
Makassar09 Februari 2025 15:25
Jalan Jampea Resmi Berganti Nama Jadi Jalan Hoo Eng Djie, Danny Pomanto: Sejarah yang Bernilai
SULSELSATU.com MAKASSAR – Jalan Jampea yang berlokasi di Kecamatan Wajo resmi berubah nama menjadi Jalan Hoo Eng Djie. Perubahan nama jalan ters...