SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memutuskan untuk mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (19/9/2019). Jokowi menyatakan jika Imam telah bertemu dirinya sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora.
“Tadi juga sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora bapak Imam Nahrawi,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019)
Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?
Jokowi mengaku menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK dengan menetapkan Imam sebagai tersangka suap.
“Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK, Pak Imam Nahrawi Sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” ujarnya.
Mantan wali kota Solo itu lantas mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran akan diperiksa kejatuhannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran
“Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum,” tuturnya.
KPK menetapkan Imam sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI. Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Lembaga antirasuah itu diduga menerima uang itu secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga : Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ini Alasannya
Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar