SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk mengoreksi prosedur pencopotan tiga pejabat Eselon II.
Ketiga pejabat yang dimaksud adalah mantan Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Nasir, mantan Kepala Biro Umum Muh Hatta dan mantan Kepala Biro Pembangunan Jumras.
Menurut Asisten Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pengaduan KASN Sumardi, masih ada poin yang harus diluruskan terkait pencopotan tiga pejabat Eselon II tersebut.
“Ada bicara substansi, ada bicara prosedur, barangkali substansinya benar, tapi prosedurnya? Kalo salah ya diperbaiki. Jadi KASN lebih pada dikoreksi prosedurnya,” kata Sumardi saat bertandang ke Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (3/10/2019).
Sebelumnya, KASN menegaskan kepada Pemprov Sulsel untuk mengembalikan tiga pejabat eselon II pemprov yang dicopot oleh Nurdin Abdullah karena dianggap tidak seusai prosedur. Salah satunya adalah mereka tidak pernah menerima BHP (Berkas Hasil Pemeriksaan).
Terkait hal itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengaku pertemuannya dengan KASN hanya ingin menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Namun, dalam proses pencopotan jabatan tiga pejabat tersebut ternyata ada hal yang terlupakan.
“Pertemuan dengan Sumardi, kita ingin menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Tapi ada hal sepele yang terlupakan. Jadi ke depan, sebaiknya betul-betul by proses,” tandasnya.
Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar