SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemkot Makassar bakal melakukan penataan terhadap reklame rokok (KTR) di beberapa tempat.
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, penataan papan reklame tersebut guna menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Jadi kita akan membatasi di kawasan-kawasan KTR. Jadi iklan itu boleh saja tapi di luar kawasan tanpa rokok,” terang Iqbal, Kamis (3/10/2019).
Baca Juga : Dihadapan Menteri PPPA, PJ Sekda Sebut Longwis dan Jagai Anakta Jadi Program Keterlibatan Peran Perempuan
Menurut dia, adapun kawasan yang tidak dapat dipasangi papan reklame khusus rokok yakni di kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
“Rumah sakit, pendidikan, rumah ibadah dan ada beberapa tempat yang tidak kita perkenankan untuk iklan rokok.,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan menjelaskan bahwa penataan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Selain itu, ia juga mendorong pengusaha reklame untuk beralih ke reklame digital.
Baca Juga : Menteri PPPA Apresiasi Tiga Inovasi di Kota Makassar
“Supaya potensi kita tidak hilang, kita arahkan mereka ke reklame-reklame digital yang walaupun jumlahnya tidak sebanyak sekarang, tetapi dari nilai pendapatannya itu besar,” ujarnya.
Dari segi estetika, Adnan mengatakan, reklame digital dinilai lebih bagus. Ia mencontohkan reklame di kota-kota seperti Surabaya yang memperbanyak reklame digital.
“Dari segi estetika, pencahayaan juga bagus. Di daerah lain juga seperti Surabaya kan sudah tidak terlalu banyak tapi mereka memperbanyak reklame digital. Jakarta juga begitu,” katanya.
Baca Juga : Kota Makassar Sabet Penghargaan Peduli HAM 2023
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar